|
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam mempelajari manajemen yang mendukung pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab dalam pendidikan
maka manajemen kurikulum sangatlah penting.
Dalam manajemen kurikulum
kegiatan dititik beratkan kepada kelancaran pembinaan situasi belajar mengajar karena kurikulum
adalah rencana pendidikan dan pengajaran atau sering disebut program
pendidikan. Untuk itu pembelajaran manajemen kurikulum sangat berguna untuk
para calon pendidik.
B.
Tujuan Penulisan Makalah
1.
Agar
kita bisa mengetahui bagaimana manajemen kurikulum itu.
2.
Agar
mengetahui tentang pedoman sampai pada pelaksanaan kurikulum.
|
|
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang masalah diatas, masalah-masalah yang dibahas dapat
dirumuskan sebagai berikut : apa pengertian,
ruang lingkup, pedoman, perkembangan, kriteria, jenis, komponen, sampai
pada pelaksanaan kurikulum.
|
|
PEMBAHASAN
MAKALAH
A. Pengertian dan Ruang Lingkup
Manajemen kurikulum adalah segenap proses usaha bersama untuk
memperlancar pencapaian tujuan pengajaran dengan titik berat
pada usaha, meningkatkan kualitas interaksi belajar mengajar.
Untuk
menjelaskan arti, ruang lingkup, tujuan, jenis kegiatan manajemen kurikulum
lebih jauh, maka tentu saja harus diberi batasan terlebih dahulu apa yang
dimaksud dengan kurikulum itu. Kurikulum sendiri dapat dipahami dengan arti
sempit sekali, sempit dan luas.
1. Kurikulum
dalam arti sempit sekali adalah Jadwal Pelajaran.
2. Kurikulum
dalam arti sempit adalah semua pelajaran baik teori maupun praktek yang
diberikan kepada siswa-siswa selama mengikuti suatu proses pendidikan tertentu.
Kurikulum dalam pengertian ini terbatas pada pemberin bekal pengetahuan dan
keterampilan kepada siswa untuk kepentingan mereka melanjutkan pelajaran maupun
terjun ke dunia kerja. Dengan melihat kurikulum sebagai suatu lembaga
pendidikan maka dapat dilihat apakah lulusannya mempunyai keahlian dalam level
apa.
3. Kurikulum
dalam arti luas adalah semua pengalaman yang diberikan oleh lembaga pendidikan
kepada anak didik selama mengikuti pendidikan. Dengan pengertian ini maka
pengaturan halaman sekolah, penempatan keranjang sampah atau ketatnya disiplin
sekolah dijalankan ikut termasuk dalam cakupan kurikulum karena, semuanya itu
akan menghasilkan suatu yang tercermin pada lulusan.
|
Kegiatan
manajemen kurikulum tidak menyimpang dari fungsi manajemen yang sudah
dibicarakan pada Bab I.
1.
Bahan Pelajaran
Sejalan dengan
tujuan kurikuler dan tujuan instruksional umum yang direncanakan oleh pusat dan
diberikan kepada sekolah dalam bentuk Gof P. Penyajian bahan pelajaran dalam
GBPP, merupakan dertan materi secara terpisah-pisah. Penyajian ini merupakan
hasil dari pengorgabisasian yang dilakukan oleh para ahli bidang studi, dan
pola bentuk penyusunan bahan seperti itu yang disebut kurikulum terpisah-pisah.
Sebenarnya secara lengkap ada tiga jenis organisasi kurikulum yaitu:
a. Kurikulum
terpisah-pisah (separated subject
curiculum) dimana bahan pelajaran disajikan secara terpisah-pisah
seolah-olah ada batas antara bidang studi dan antara bidang studi yang sama
dikelas yang berbeda.
b. Kurikulum
berhubungan (corelated curiculum)
yaitu kurikulum yang menunjukan adanya hubungan antara mata pelajaran yang satu
dengan yang lain. Contoh: IPS dan IPA adalah kurikulum yang menunjukan hubungan
mata pelajaran. IPS adalah gabungan yang menunjukan hubungan antara geografi
dan sejarah, sedangkan IPA menunjukan antara geografi, biologi, dan fisika.
c. Kurikulum
Terpadu (integrated curiculum) yaitu
kurikulum yang meniadakan batas-batas antara berbagai bidang mata pelajaran dan
menyajikan bahan pelajaran dalam bentuk unit.
B. Pedoman Pelaksanaan Kurikulum
Di samping
perencanaan yang berupa tujuan pendidikan dan susunan bidang pelajaran,
pemerintah pusat mengeluarkan tujuan yang diajarkan oleh jenis dan tingkat
sekolah tersebut dinamakan tujuan institutional (instusi= lembaga pendidikan)
walau berbeda-beda, semua tujuan instusional ini tidak boleh menyimpang dari
tujuan pendidikan nasional, dan tujuan instusional ini harus dijabarkan dari
tujuan pendidikan nasional tersebut.
Di sekolah
dijabarkan berbagai bidang studi yang tidak lain merupakan alat untuk mencapai
tujuannya, yaitu tujuan institusional. Bidang studi dijabarkan di SMA antara
lain: pendidikan moral Pancasila, pendidikan agama, bahasa Indonesia,
matematika dan sebagainya.
Dalam
mengajarkan materi bidang studi, guru harus melihat pada tujuan pengajaran yang
disebut tujuan instruksional, yaitu tujuan instruksional umum dan tujuan
instruksional khusus.
1.
Tujuan instruksional umum adalah tujuan
yang akan dicapai melalui satu unit tujuan pembelajaran. Tujuan instruksional
umum ini sudah tertulis pada GBPP (garis-garis besar program pengajaran)
kurikulum setiap sekolah.
2.
Tujuan istruksional khusus adalah
penjabaran dari tujuan instruksional umum dengan memperhatikan bagian dari
suatu bahan atau sub pokok bahasan, rumusan tujuan instruksional khusus harus
memenuhi persyaratan: berpusat pada siswa, khusus terperinci, menunjukan
tingkah laku dan dapat diukur.
Dengan
membedakan dari tujuan instruksional umun dan tujuan instruksional khusus ini, maka diketahui bahwa tujuan
instruksional umum masih bersifat sentralisasi sedangkan tujuan instruksional
khusus dijabarkan di sekolah.
Pedoman-pedoman
pelaksanaan kurikulum. Di samping perencanaan yang merupakan tujuan pendidikan
dan susunan bahan pelajaran, pemerintah pusat mengeluarkan pedoman-pedoman umum
yang harus diikuti oleh sekolah untuk menyusun perencanaan yang sifatnya
operasional di sekolah, pedoman-pedoman tersebut antara lain berupa: struktur
program, program penyusunan akademik, pedoman penyusunan program pelajaran,
pedoman penyusun program (rencana) mengajar, pedoman penyusunan satuan
pelajaran, pembagian tugas guru, pengaturan siswa ke dalam kelas-kelas. Pedoman
lain adalah pedoman pelaksanaan kurikulum, antara lain pedoman pengelolaan
kelas, pedoman pemberian ekstra kurikuler, dan juga pedoman tentang evaluasi
hasil belajar.
1.
Struktur Program
Yang
dimaksud dengan struktur program adalah susunan bidang pelajaran harus
dijadikan pedoman pelaksanaan kurikulum di suatu jenis dan jenjang sekolah yang
dimaksud dengan struktur program adalah susunan bidang pelajaran yang harus
dijadikan pedoman pelaksanaan kurikulum disuatu jenis jenjang sekolah.
a.
Jenis-jenis program sekolah
b.
Bidang studi untuk masing-masing jenis
program
c.
Satuan waktu pelaksanaan (di SD semester
di SMP semester an)
d.
Alokasi waktu untuk tiap bidang studi
tiap satuan waktu pelaksanaan
e.
Jumlah jam pelajaran per minggu
Berdasarkan
struktur program ini sekolah-sekolah dapat menyusun jadwal pelaksanaan
pelajaran disesuaikan dengan kondisi sekolah asal tidak menyimpang dari
ketentuan yang ada.
Dengan
melihat struktur program suatu lembaga pendidikan dapat diketahui perkiraan
tujuan institutional lembaga tersebut dan harapan kemampuan yang dimiliki oleh
lulusannya. Jenis-jenis program pendidikan di SMP terdiri dari tiga macam
yaitu: program pendidikan umum, program pendidikan akademis dan program
keterampilan.
Pendidikan
keterampilan bersifat pilihan terikat dan pilihan bebas. Pilihan terikat adalah
pilihan yang harus dilakukan terhadap yang disediakan secara ketat. Pilihan
bebas merupakan pilihan tetapi pelaksanaannya lebih bebas dan cenderung lebih
pada hoby, jenis-jenis keterampilan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan
sekolah.
2.
Penyusunan Jadwal Pelajaran
Yang
dimaksud dengan jadwal pelajaran adalah urut-urutan mata pelajaran sebagai
pedoman yang harus diikuti dalam pelaksanaan pemberian pelajaran. Jadwal
bermanfaat sebagai pedoman bagi guru, siswa, maupun kepala sekolah
a.
Manfaat bagi guru
1)
Sebelum mulai bekerja sudah ada pedoman
sehingga guru dapat “siap mental” dan “siap materi” sebelum mengajar.
2)
Ada koordinasi kerja antara guru
sehingga masing-masing guru tahu hak dan kewajiban di kelas dan berapa boleh
dan harus berada disuatu kelas.
3)
Guru tahu kapan tidak bertugas sehingga
dapat merencanakan kegiatan yang lain.
b.
Manfaat bagi siswa
1)
Siswa tahu dengan pasti waktu-waktu
memperoleh sesuatu pelajaran sehingga dapat menyiapkan diri.
2)
Siswa tahu akan hal dan kewajiban untuk
diajar oleh siapa dan harus bagaimana.
c.
Manfaat bagi kepala sekolah
1)
Memudahkan pengawasan dan koordinasi
yang lain.
2)
Dapat diketahui beban seseorang guru
secara jelas.
Beberapa yang harus
diingat dalam penyusunan jadwal adalah:
a.
Jam-jam pelajaran pagi hari
diepruntukkan bahan yang “berat” yang harus banyak meminta tenaga dan pikiran
dari anak.
b.
Pelajaran yang membutuhkan tenaga
jasmani diletakkan pada pagi hari agar tidak terlalu banyak tenaga yang keluar.
Untuk pelajaran olahraga perku sinar matahari pagi.
c.
Siang hari dapat diperuntukkan bagi
pelajaran-pelajaran yang sifatnya agak santai, dan tidak banyak meminta pikiran
misalnya kesenian, menggambar dan sebagainya.
d.
Usahakan agar ada selingan antara
pelajaran yang berat dengan pelajaran yang ringan. Paling banyak untuk sesuatu
jenis pelajaran hanya 3 jam pelajaran, tetapi jangan kurang dari 2 jam.
e.
Agar antara kelas yang berdekatan tidak
saling mengganggu maka penyusunan jadwal pelajaran harus mengingat letak kelas.
f.
Dalam menyusun jadwal pelajaran harus
mengingat jumlah jam per minggu untuk suatu tingkat atau kelas, beban tugas
guru per minggu dan ketentuan banyaknya jam pelajaran dalam sehari, dan lamanya
waktu istirahat disela-sela pelajaran.
3.
Penyusunan Kalender Pendidikan
Menyusun
rencana kerja sekolah untuk kegiatan selama satu tahun merupakan bagian
pekerjaan manajemen kurikulum terpenting yang harus tersusun sebelum tahun
ajaran baru. Dahulu rencana tahun inidisebut dengan istilah “rencana tahunan”
karena memang isinya adalah rencana kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu
tahun. Oleh karena itu jangka waktu pelaksanaannya dalam kurun waktu satu tahun
ajaran maka disebut juga “kalender akademik” atau “kalender pendidikan”. Nama
resmi terakhir adalah “kalender sekolah” seperti tertuang dalam lampiran
keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tanggal 15 oktober 1976,
No.0255/U/1976.
Tujuan
penyusunan kalender akademik adalah agar penggunaan waktu selama satu tahun
terbagi secara merata dan sebaik-baiknya dan peningkatan mutu pendidikan.
Adanya pedoman dari pusat dimaksudkan agar ada keseragaman untuk seluruh
sekolah di Indonesia. Hal-hal yang diatur adalah:
a.
Penerimaan siswa baru dan persiapan
tahun ajaran baru.
b.
Prosedur pengisian had pertama di
sekolah.
c.
Kegiatan belajar mengajar.
d.
Kegiatan dalam liburan sekolah.
e.
Upacara-upacara sekolah.
f.
Kegiatan ekstra kurikuler.
Untuk
menyusun jenis dan urutan kegiatan harus diperhatikan:
a.
Setiap kegiatan mempunyai fungsi
meningkatkan mutu, efektivitas dan efisiensi pendidikan.
b.
Setiap kegiatan mempunyai kaitan
fungsional dengan kegiatan lainnya yang relevan.
c.
Dalam fungsinya untuk meningkatkan mutu
pendidikan kagiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler merupakan suatu
kegiatan yang integratif.
d.
Penjadwalan kegiatan ekstra kurikuler
menjamin kelancaran dan efektivitas pelaksanaan kurikuler.
4.
Pembagian Tugas Guru
Prinsip
manajemen yang sering dikehendaki dilaksanakan di Indonesia adalah “bottom up policy” bukan “top down policy” yang menampung
pendapat bawahan sebelum pimpinan memutuskan suatu kebijaksanaan, atau
keputusan didasarkan atas musyawarah bersama. Oleh karena itu maka dalam proses
pembagian tugas guru kepala sekolah tidak boleh “main perintah dan main tunjuk”
tetapi dibicarakan dalam meja guru sebelum tahun ajaran dimulai. Hal-hal yang
harus diingat antara lain:
a.
Bidang keahlian yang dimiliki oleh guru.
b.
Sistem guru kelas dan sistem guru bidang
studi. Disekolah dasar masih digunakan sistem guru kelas, melihat peralihan
lingkungan anak kecil dari keluarga ke sekolah. Ada dua sistem sehubugan dengan
guru kelas, yaitu:
1)
Sistem mengsak, jika guru mengikuti
siswa-siswanya naik kelas.
2)
Sistem bertukar, jika guru memegang
suatu tingkat terus menerus.
c.
Formasi, yaitu susunan jatah petugas
sesuai dengan banyak dan jenis tugas yang akan dipikul.
d.
Beban tugas guru menurut ketentuan yaitu
24 jam per minggu.
e.
Kemungkinan adanya perangkapan tugas
mengajarkan mata pelajaran lain jika masih kekurangan guru.
f.
Masa kerja dan pengalaman mengajar dalam
bidang pelajaran yang ditekuni oleh masing-masing guru.
5.
Pengaturan atau Penempatan Siswa Dalam
Kelas
Pengaturan
siswa menurut kelasnya sebaiknya sudah dilakukan bersama waktu dengan
pendaftaran ulang siswa tersebut. Hal ini akan mempermudah siswa baru pada
peristiwa pertama masuk ke sekolah. Oleh
karena keadaan kemampuan siswa belum dikenal, maka dipakai untuk pertimbangan
penempatan ke kelas-kelas antara lain: jenis kelamin, asal sekolah dan (jika
mungkin) latar belakang orang tua atau wali.
6.
Penyusunan Rencana Mengajar
Langkah
pertama yang harus dilakukan oleh guru setelah menerima tugas untuk tahun
ajaran yang akan datang adalah mempersiapkan segala sesuatu agar apa bila sudah
sampai saat melaksanakan mengajar tinggal memusatkan perhatian pada lingkup
yang khusus yaitu interaksi belajar mengajar. Penyusun rencana mengajar
dilakukan melaluia dua tahap:
a.
Tahap Penyusunan Rencana Terurai
Yang
dimaksud penyusunan rencana terurai adalah pembuatan program garis besar tapi
terperinci mengenai penyajian bahan pelajaran selama satu tahun. Istilah
“rencana terurai” ini sebenarnya istilah lama yang hampir-hampir tidak
terdengar lagi tertutup oleh hangatnya kegiatan penyusunan satuan pelajaran
dengan PPSI.
Untuk
itu maka sebelum guru mulai menyusun satuan pelajaran terlebih dahulu harus
menyusun program secara cermat melalui langkah-lngkah berikut ini:
1)
Menghitung banyaknya pokok bahasan yang
terdapat selama penggalan waktu tertentu, misalnya satu semester (untuk SD
semester)
2)
Menghitung banyaknya sub pokok bahasan
untuk tiap-tiap pokok bahasan kemudian dijumlahkan untuk satu semester.
3)
Menghitung banyaknya hari efektif selama
satu semester dengan melihat kalender sekolah dan kalender tahunan agar dapat
diketahui betul-betul hari-hari yang dapat digunakan untuk melaksanakan tugas
mengajar.
4)
Memasangkan banyak sub pokok bahasan
dengan alokasi waktu yang disediakan selama satu semester.
b.
Tahap penyusunan satuan pelajaran
Penyusunan
satuan pelajaran sebaiknya dilakukan sekaligus selesai sebelum mengajar. Namun
jika tidak mungkin, dilakukan secara bertahap jika sudah memadai. Secara garis
besar satuan pelajaran berisi komponen-komponen yang berhubungan dengan:
1)
Identitas materi pelajaran.
2)
Waktu pelaksanaan.
3)
Bagaimana dilaksanakan.
C.
Segi
Manajemen dalam Pelaksanaan Kurikulum
Secara
manajemen selama guru berada di dalam kelas terbagi menjadi 3 tahap, yaitu:
1.
Persiapan
Yang
dimaksud dengan tahap persiapan adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru
sebelum memulai mengajar yang dikerjakan antara lain:
a.
Mengucapan “Selamat pagi” dan meletakkan
alat-alat mengajar di meja.
b.
Memperhatikan kondisi di sekeliling
kelas apakah ada kondisi yang menggangu proses belajar mengajar misalnya
jendela belum dibuka, papan tulis belum dibersihkan, terdapat gambar miring,
kapur tulis berantakan dan lain sebagainya.
c.
Melakukan absensi.
d.
Memeriksa apakah siswa sudah siap dengan
catatan dan sudah tidak ada lagi barang-barang atau buku lain yang dipegang
siswa.
2.
Pelaksanaan Pelajaran
Yang
dimaksud dengan pelaksanaan pelajaran adalah kegiatan mengajar sesungguhnya
yang dilakukan oleh guru dan sudah ada interaksi langsung dengan siswa mengenai
pokok bahasan yang diajarkan. Pelaksanaan pelajaran terbagi menjadi tiga tahap
kegiatan yaitu:
1)
Pendahuluan yaitu mulai mengajar dengan
mengarahkan perhatian anak masuk ke pokok bahasan, misalnya dengan memberikan
apresiasi atau mengajukan pertanyaan yang harus dijawab siswa atau meyuruh
siswa untuk bercerita tentang bahan yang akan diterangkan dan lain sebagainya.
2)
Pelajaran inti adalah interaksi belajar
mengajar yang terjadi di mana selama guru siswa membahas pokok bahasan yang
dilaksanakan pada jam itu.
3)
Evaluasi yaitu kegiatan yang dilakukan
oleh guru setelah selesai pembahasan pelajaran inti. Penutupan ini dilakukan
dengan membuat ringkasan, mengajukan pertanyaan, memberikan evaluasi formatif,
memberikan tugas rumah dan sebagainya.
3.
Penutupan
Penutupan
pelajaran dilakukan dengan menghapus papan tulis, pesan dan kesan, ucapan
“selamat pulang” dan lain sebagainya. Kegiatan manajemen kurikulum yang
dilaksanakan oleh guru pada waktu pelaksanaan pelajaran ada dua yaitu:
a.
Pengisian Buku Kemajuan Siswa
Buku
kemajuan kelas atau sering juga disebut buku kelas adalah buku yang digunakan
untuk mencatat kemajuan (progres)
pelaksanaan pelajaran. Buku ini biasanya diletakkan di meja guru dan diisi oleh
guru atau siapa yang ditunjuk tentang hal-hal yang berhubungan dengan
pelaksanaan pelajaran. Kolom-kolom yang biasa disiapkan adalah sebagai berikut.
Hari Tanggal
|
Jam ke
|
Kode Guru
|
Mata Pelajaran
|
Isi Pelajaran
|
Jumlah Siswa
|
Paraf Guru
|
|
|
|
|
|
|
|
b.
Pengisian Buku Bimbingan Belajar
Buku
bimbingan belajar ini diisi oleh guru pada waktu sedang mengajar. Yang dicatat
adalah hal-hal yang mengenai kesulitan perseorangan atau kelompok maupun
klasikal serta pemecahan yang telah dicobakan. Catatan ini penting sekali untuk
memperbaiki cara mengajar untuk masa yang akan datang apalagi untuk kasus yang
serupa.
D.
Segi
Manajemen dalam Pengawasan atau Penilaian
Dalam
bagian sebelum ini telah disinggung mengenai kegiatan evaluasi yang dilakukan
guru setelah selesai mengajarkan materi pokok. Evaluasi yang dilaksanakan oleh
guru ini disebut dengan evaluasi formatif. Penyelenggaraan evaluasi hasil
belajar dalam satu semester terbagi menjadi dua hal yaitu evaluasi formatif dan
evaluasi formatif dan evaluasi sumatif. Kedua jenis evaluasi ini dilaksanakan dengan
tujuan untuk mengetahui keberhasilan guru dalam mengajar dilihat dari hasil
atau prestasi yang diraih oleh siswa.
1.
Evaluasi Formatif
Evaluasi
formatif adalah evaluasi atau penilaian yang dilakukan setelah satu pokok
dipelajari oleh siswa. Evaluasi formatif terutama dimaksudkan untuk memberikan
umpan balik kepada guru mengenai keberhasilan proses belajar mengajarnya. Dalam
hal ini keberhasilan siswa merupakan petunjuk utama keberhasilan yang
diselenggarakan oleh guru pemegang bidang studi yang bersangkutan dan dikenal
sebagai ulangan harian.
2.
Evaluasi Sumatif
Evaluasi
sumatif atau dikenal dengan test sumatif adalah test yang diselenggarakan oleh
guru setelah menempuh satu jangkah tertentu. Untuk SD,SMP dan SMA test sumatif
dilakukan pada akhir semester. Dalam pelaksanaannya test sumatif ini sering
disebut dengan ulangan umum dan biasanya diselenggarakan secara serempak untuk
seluruh sekolah.
Butir-butir
soal untuk test sumatif jumlah dan kualitas tesnya harus lebih dibandingkan
test formatif. Sebaiknya sumatif bukan hanya gabungan dari soal-soal test
formatif atau memilih beberapa butir soal test sumatif, karena tes sumatif
mempunyai tujuan lain. Beberapa butir soal harus mampu mengukur kemampuan siswa
dalam mengaitkan pengertian-pengertian yang terkandung pada beberapa pokok
bahasan yang terpisah.
E. Cara Mengolah Hasil Evaluasi
Dalam
kurikulum 1975 buku pedoman penilaian ditentukan cara mengambil nilai akhir
setelah guru memiliki beberapa nilai tes formatif dan satu nilai tes sumatif.
Rumusnya
adalah:
NA =
Dimana
NA : Nilai Akhir
f : Nilai Tes Formatif
S : Nilai Tes Sumatif
Nilai
akhir yang diperoleh ini sudah merupakan nilai yang “siap” untuk dimasukkan
dalam rapor setelah melalui legger kelas dan legger sekolah (harap baca kembali
manajemen siswa).
Apabila
guru memiliki nilai uas atau nilai praktikum dan lain-lain kegiatan yang
menunjukkan prstasi siswa maka sebaiknya juga dipertimbangkan untuk menentukan
nilai akhir agar para siswa memahami arti tugas dan tidak cenderung membuat
seenaknya atau bahkan tidak mengerjakan.
F.
Perkembangan
Kurikulum
Kurikulum
mulai 1975 diganti dengan kurikulum 1984 kemudian diganti dengan kurikulum
1994.
Kemudian
pada tahun 2004 diganti lagi dengan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) dan
pada tahun 2007 dilaksanakan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
G.
Kurikulum
Muatan Lokal (KML)
Kurikulum
muatan lokal dilandasi PP No. 28 Tahun 1990 pasal 14 ayat 3 dan selanjutnya
yang dijabarkan dalam keputusan Mendikbud No. 060/U1993 tentang kurikulum
muatan lokal pendidikan dasar memiliki alokasi waktu tersendiri. Alokasi waktu
dari kelas 1 SD sampai dengan kelas III SMP, terlihat pada susunan program
penyajian pendidikan dasar berikut:
1.
Pengertian Lokal
Pengertian
lokal yang dimaksud, tidak hanya dibatasi oleh wilayah tertentu, tetapi lebih
banyak bergantung dari kebutuhan apa yang dirasakan demi pendidikan siswa
Sekolah Dasar. Misalnya: bahasa daerah, kesenian daerah, dan sosial
kemasyarakatan.
Jadi
makna “lokal” jangan diartikan terlalu sempit, lokal ditunjukan oleh lingkup
wilayah tempat sesuatu bahan kajian dapat diberlakukan.
2.
Pengertian Kurikulum Nasional
Kurikulum
ini disusun oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Pusat. Dalam
hal ini Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sarana Pendidikan Badan Penelitian dan
Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan. Kurikulum ini isi dan bahan pelajaran
pada kurikulum ini ditetapkan secara nasional dan wajib dipelajari oleh sisiwa
di seluruh Indonesia yang berada di perwakilan Indonesia di negara sahabat (luar
negeri).
3.
Pengertian Kurikulum Muatan Lokal
Adapun
pengertian mengenai kurikulum muatan lokal, yakni yang berlaku tahun 1987 dan
kurikulum muatan lokal untuk kurikulum tahun 1994.
a.
Kurikulum Muatan Lokal menurut Staf
Keputusan Dirjen tahun 1987 adalah kurikulum yang diperkaya dengan materi
pelajaran yang ada di lingkungan setempat. Materi pelajaran tersebut
dimasuk-masukkan ke dalam berbagai bidang studi. Cara yang demikian ini dikenal
dengan penyesuaian kurikulum, yakni memberikan contoh atau perluasan pelajaran
dengan materi yang ada di lingkungan sekolah dengan maksud agar konsep-konsep
yang ada di dalam bidang studi yang bersangkutan menjadi lebih kuat dikuasai
oleh para peserta didik.
b.
Kurikulum Muatan Lokal yang ada di
kurikulum 1994 adalah materi pelajaran yang diajarkan secara terpisah menjadi
bahan kajian sendiri, dan tertera dalam program kurikulum secara terpisah pula.
1)
Kurikulum
Muatan Lokal menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri
Dalam
kurikulum tahun1994, Kurikulum Muatan Lokal (KML) menjadi mata pelajaran yang
berdiri sendiri. Hal ini adalah realisasi dari Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional (UUSPN) pasal 38, yang menitikberatkan pentingnya kondisi dan
kebutuhan lokal untuk diajarkan kepada para siswa disekolah dengan tujuan
tersendiri.
Sebelum
ini, kurikulum tahun 1994, Kurikulum Muatan Lokal diintegrasikan yang pada
waktu itu disebut dengan “bidang studi”. Jika hanya dikaitkan dengan mata
pelajaran lain, seperti pada waktu lalu.
Kurikulum
Muatan Lokal dirasakan tidak dapat berjalan secara efektif. Namun begitu pun
perlu dipertimbangkan apakah bahan studi anak yang sudah terlalu banyak selama
ini masih perlu menambah beban studi.
2)
Kurikulum
Muatan Lokal dihubungkan dengan mata pelajaran lain
Selain
kurikulum muatan lokal berdiri sendiri, ada alternatif lain yang dapat
dilakukan oleh guru, agar tujuan muatan lokal mencapai sasaran. Disarankan
kepada setiap guru SD dan SMP, mengaitkan lingkungan dan kebutuhan lokal dalam
proses belajar mengajar melalui mata pelajaran lain yang terdapat dalam Kurikulum
Nasional. “Guru dapat memberi contoh-contoh ilustrasi, model-model tentang
konsep lingkungan kepada anak. Agar tingkat penguasaan anak lebih mantap dan
lebih mencintai alam sekitarnya.
3)
Kurikulum
Muatan Lokal melalui Peristiwa Aktual (PAK)
Disamping
sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri (monolitik) dan mata pelajaran yang
terpadu, kurikulum Muatan Lokal dapat dilaksanakan melalui Peristiwa Aktual
(PAK). Yang dimaksud dengan Peristiwa Aktual adalah kejadian yang penting dan
bersifat sementara. Contoh peristiwa aktual, HUT Kemerdekaan, Hari Lebaran,
Hardiknas, Hari Pahlawan, Hari Kartini dan sebagainya. Peristiwa-peristiwa yang
melibatkan daerah dalam proses belajar mengajar merupakan hal yang sangat tepat
untuk menggalakan muatan lokal. Sehubungan dengan hal diatas, Kurikulum Muatan
Lokal sangat berhubungan dengan Kurikulum Nasional dan merupakan bagian yang
tidak dapat dipisahkan. Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal harus mendukung
Kurikulum Nasional.
4.
Rasional Kurikulum Muatan Lokal
Dalam
GBHN tahun 1998 tentang pembangunan bidang pendidikan, telah dirumuskan dan
dapat diketahui sekurang-kurangnya dua hal, yaitu bahwa:
1. Sumber
Daya Manusia (SDM) sudah disebutkan sejak adanya pembangunan tahap pertama,
meskipun istilah yang digunakan bukan itu.
2. Pembangunan
manusia Indonesia tertuju pada pribadi yang utuh, bulat, dan tidak terkecuali
pembangunan dalam aspek kesenian.
Selanjutnya
di dalam UUSPN disebutkan tujuan pendidikan (yang tidak lain adalah tujuan
pembangunan SDM) sebagai berikut:
Dalam Pasal 4 Bab II UUSPN
disebutkan:
Pendidikan
Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Untuk
mencapai tujuan pendidikan baik semua aspek kepribadian secara utuh, disusunlah
kurikulum sedemikian rupa sehingga diharapkan dapat terwujud manusia Indonesia
seutuhnya seperti yang disebutkan di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN). Pengembangan manusia agar menjadi pembangunan, harus disesuaikan dengan
kemampuan serta peranan mereka masing-masing di masyarakat.
Model
pengembangan kurikulum yang bersifat sentral memiliki beberapa kekuatan dan
kelemahan. Kekuatannya adalah kurikulum sentral yang dapat menyatukan pendapat
para ahli kurikulum, para evaluator, para psikolog dan para ahli bidang studi
agar dapat menetapkan secara akademik materi pelajaran yang berguna bagi
perkembangan bangsa dan negara seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dunia yang cukup pesat. Setidak-tidaknya kurikulum yang dikembangkan
secara sentral dapat menentukan dan menetapkan materi pelajaran yang secara
minimal harus dikuasai oleh anak Indonesia. Kelemahannya adalah bahwa kurikulum
nasional kurang dinamis dan tidak dapat mencakup materi pelajaran yang
berkaitan dengan budaya daerah atau budaya lokal.
Untuk
hal ini, anda perlu mempelajari beberapa model konsep kurikulum yang
menggambarkan rasional sehubungan dengan penerapan muatan lokal dalam kurikulum
Sekolah Dasar.
a. Model
konsep kurikulum transformasi yang dikemukakan oleh John P.Miller dan Wiyn
Seuer (1985). Model konsep kurikulum ini menekankan tentang perubahan sosial
dan personal yang ada pada diri anak yang bersifat pluralistik dan holistik.
Kurikulum hendaknya terintegrasi
dengan lingkungan atau ekologi di mana anak berada sehingga nantinya anak dapat
berhubungan dengan fenomena-fenomena yang ada dalam masyarakat.
b. Model
konsep kurikulum rekonstruksi sosial bersumber pada aliran pendidikan interaksional
yang dipelopori oleh Harold Ruq pada tahun 1920, dan Theodore Brameld pada awal
tahun 1950-an. Menurut aliran ini, kurikulum hendaknya lebih memusatkan
perhatian pada masalah dan problem yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Tujuannya agar mengikuti perkembangan dan pembaharuan yang ada di masyarakat.
Anak
harus memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengembangkan kemampuan sosialnya,
sehingga anak itu dapat berpartisipasi sebaik-baiknya dalam kegiatan sosial.
Oleh karena itu, sekolah harus dapat menggali potensi-potensi dan tenaga
manusia yang ada dimasyarakat dengan cara memberi mata pelajaran muatan lokal
kepada peserta didik.
5.
Ruang Lingkup Kurikulum Mutan Lokal
Ruang lingkup kurikulum muatan
lokal adalah sebagai berikut:
a. Lingkup
isi muatan lokal didasarkan pada keadaan daerah, kebutuhan lingkungan dan
kebutuhan siswa yang akan belajar.
1) Lingkup
Sekolah
Muatan
lokal berlaku pada jenjang Pendidikan Dasar yaitu Sekolah Dasar (SD) dan
Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ini berarti bahwa dalam penyusunan Kurikulum
Muatan Lokal SD dan SMP untuk mata pelajaran yang berkaitan, perlu diupayakan
bahwa materi pelajran Muatan Lokal di SMP merupakan kelanjutan dari materi
pelajaran Muatan Lokal di SD.
2) Lingkup
Wilayah
Kurikulum
Muatan Lokal dapat diberlakukan untuk seluruh propinsi, atau seluruh kabupaten,
atau seluruh kecamatan. Tetapi dimungkinkan pula berlaku untuk sekolah tertentu
apabila muatan lokal tersebut ditentukan oleh Kepala Sekolah sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuannya menyediakan guru serta fasilitas penunjangnya.
Dengan perkataan lain sekolah-sekolah dapat melakukan muatan lokal yang berbeda
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan serta kondisi sekolah yang bersangkutan.
6.
Fungsi Kurikulum Muatan Lokal
Seperti
disebutkan di dalam kurikulum tahun 1994 tentang kurikulum muatan lokal, secara
umum fungsi kurikulum muatan lokal adalah:
a.
Mengelola lingkungan alam secara
bertanggung jawab, melestarikan nilai-nilai dan mengembangkan kebudayaan daerah
serta meningkatkan mutu pendidikan dan jati diri manusia Indonesia dalam upaya
meningkatkan tujuan meningkatkan pendidikan nasional.
b.
Menumbuhkan dan mengembangkan sikap
senang bekerja, bergaul, memelihara, dan meningkatkan cita rasa keindahan,
kebersihan, kesehatan, serta ketertiban, dalam upaya meningkatkan mutu kehidupan
sebagai pribadi, anggota masyarakat dan warga negara Indonesia yang bertanggung
jawab.
Jika
kita menganalisis fungsi dari muatan lokal, terlihat bahwa fungsinya bukan
hanya memberikan bekal pengetahuan saja kepada anak. Yang sangat penting adalah
membentuk sikap dan nilai pada diri anak dalam upaya meningkatkan mutu
kehidupan pribadi anak. Agar muatan lokal berfungsi sesuai dengan hal di atas
diperlukan strategi mengajar yang khusus pula.
Dengan
menggunakan metode tanya jawab, guru mengenlkan nama-nama dan fungsi dari
benda-benda tersebut. Selanjutnya guru menceritakan tentang bahan baku dan
bagaimana menggunakan benda tersebut. Guru mengajak anak memperhatikan berbagai
jenis motif, ukuran, dan keindahan dari benda ukiran tersebut. Selanjutnya
dengan menggunakan kembali metode tanya jawab dan ceramah, anak diberi tugas,
anak diajak bercerita secara bebas tentang
orang yang telah berjasa menciptakannya, sekolah yang mengajarkannya dan
kemungkinan anak dapat mengerjakannya sendiri. Akhirnya secara bersama-sama
guru mengajak anak dan mengajarkan bagaimana cara membersihkan, merawat dan
menjaga agar benda tersebut tetap awet. Terakhir guru memberi tugas kepada
siswa membuat lembar-lembar tugas.
Proses
belajar seperti ini dapat menanamkan rasa cinta membentuk sikap positif dalam
diri anak. Sehingga nantinya anak diharapkan mempunyai motivasi yang tinggi dan
merasa bertanggung jawab menjaga, merawat benda-benda seni tersebut sehingga
tetap lestari dan awet. Menanamkan sikap pada diri anak memang bukan pekerjaan
yang mudah. Sangat tepat dan baik, apabila setelah mencermati dengan seksama
hasil-hasil karya seni tersebut siswa disuruh mengekspresikan kembali dalam
bentuk gambar atau cerita. Sangat disarankan dalam pemberian atau menentukan
tugas apa yang harus dikerjakan oleh siswa, memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
Memberi
tugas harus jelas bentuk ketrampilan apa yang akan dinilai oleh guru. Jika anak
mengetahui tujuan yang jelas dari apa yang dikerjakannya, menyebabkan anak
tidak bosan mengerjakan tugas. Usahakan dan pilihkan tugas yang menarik dan
dapat dikerjakan sendiri oleh siswa dalam batas waktu yang menandai dan sesuai
dengan kemampuan siswa. Jika memungkinkan ada pilihan alternatif kepada siswa
sehingga mereka dapat memilih apa yang menari baginya.
Contoh
lain yang dapat dilakukan oleh guru dalam proses belajar mengajar untuk
menanamkan sikap menghargai, merasa memiliki dalam bidang budaya lokal,
ketrampilan dan lingkungan dengan menerapkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Untuk budaya lokal anak harus menghayati
dan mengikuti secara langsung kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan upacara
daerah setempat. Contohnya: HUT kota setempat atau lustrum sekolah pada
kegiatan HUT yang penyelenggaraannya dikaitkan dengan budaya setempat (lokal).
b. Untuk
ketrampilan, anak harus mempraktikkan sehingga menghasilkan sesuatu. Contohnya
mata pelajaran Ketrampilan Kerajinan bidang anyaman. Bahan kajiannya mengenai
pengetahuan dasar tentang berbagai jenis kerajinan anyaman. Cara menggunakan
bahan dan alat, cara pembuatan, pemeliharaan, serta dilanjutkan dengan praktik
pembuatan yang sederhana.
c. Untuk
kesenian daerah baik tari, seni musik, maupun seni suara/lagu daerah, anak
harus trampil dalam memperagakannya, bukan hanya memiliki pengetahuan saja.
Dengan memperagakan langsung berarti anak dapat menghayati dan menghargai nilai
seni daerah sebagai bagian kekayaan budaya nasional.
Disarankan
dan diharapkan strategi belajar mengajar yang paling tepat digunakan oleh guru
adalah strategi Pembelajaran Aktif dan Kreatif (PAK), ditambah dengan
menggunakan berbagai macam metode mengajar seperti metode diskusi, metode tanya
jawab, metode karya wisata dan metode pemberian tugas, atau metode lainnya yang
sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
7.
Tujuan Pengajaran Muatan Lokal
Secara umum tujuan pengajaran muatan
lokal adalah untuk memberikan bekal pengetahuan ketrampilan, pembentukan sikap
dan perilaku siswa. Agar mereka memiliki wawasan yang luas, dan mantap tentang
keadaan lingkungan dan kebutuhan masyarakat. Sehingga nantinya siswa mampu mengembangkan
serta melestarikan sumber daya alam, dan kebudayaan yang mendukung pembangunan
nasional dan daerah sesuai dengan karakteristiknya. Di samping itu, tujuan yang
diharapkan dari pemberian pengajaran muatan lokal adalah agar pengembangan
sumber daya manusia yang terdapat di daerah setempat dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan pembangunan, sekaligus mencegah terjadinya depopulasi daerah dari
tenaga produktif (Depdikbud, 1987).
Secara khusus pengajaran muatan
lokal bertujuan agar anak,
a. Lebih
mengenal kondisi alam lingkungan sosial dan lingkungan budaya yang terdapat di
daerahnya.
b. Dapat
menerapkan kemampuan dan ketrampilan yang dipelajarinya untuk memecahkan
masalah yang ditemukan di sekitarnya.
c. Memiliki
ketrampilan khusus sehingga dapat menolong dirinya sendiri dalam rangka
memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk hal ini tentu saja disesuaikan dengan usia
anak. Bagi anak kecil, membersihkan alat-alat rumah tangga juga termasuk
mambantu orang tua.
d. Dapat
memanfaatkan sumber belajar di daerah untuk peningkatan kualitas sumber daya
manusia.
e. Memiliki
sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai aturan yang berlaku di
daerahnya serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan
nasional.
8.
Isi Kurikulum Muatan Lokal
Seperti sudah disebutkan pada bagian
terdahulu, yang dikategorikan sebagai lingkungan yang dipertimbangkan sebagai
potensi dan bahan pelajaran dan dapat dimasukkan ke dalam kurikulum muatan
lokal secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu lingkungan
fisik dan lingkungan sosial budaya.
a. Keadaan
lingkungan alam mencakup lingkungan fisik masih dapat dibedakan atas lingkungan
asli dan buatan. Sudah disebutkan bahwa lingkungan yang masih asli antara lain
berupa: gunung, hutan, pantai, sungai, lembah, dan sebagainya, sedangkan
lingkungan yang sudah diubah oleh atau hasil budidaya manusia, misalnya: gua,
cagar alam, bendungan, jembatan, candi, monumen, taman, bangunan bersejarah,
tempat beribadah, hasil perkebunan, hasil pertambangan, hasil pertanian,
objek-objek wisata, dan lain sebagainya.
b. Lingkungan
budaya meliputi berbagai kepercayaan pengetahuan dan ketrampilan, nilai serta
norma, aturan dan kebiasaan yang masih hidup, dan berlaku di masyarakat. Selain
itu, juga bahasa daerah, benda-benda bersejarah dan peninggalan lainnya,
permainan rakyat, ceritera rakyat, adat-istiadat dan tata kehidupan masyarakat.
Selain
menyajikan lingkungan, kurikulum muatan lokal dapat diberikan untuk memenuhi
kebutuhan. Dalam kurikulum muatan lokal tahun1994 ini pemerintah menentukan
Bahasa Inggris dapat diajarkan di kelas V dan kelas VI Sekolah Dasar. Alasannya
karenadi daerah-daerah tertentu banyak wisatawan asing yang mengunjungi
tempat-tempat pariwisata. Agar dapat berkomunikasi membantu wisatawan asing
tersebut siswa diberi kemampuan berbicara sederhana untuk hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan tersebut. Itulah sebab pelajaran Bahasa Inggris
tidak mementingkan tulisan tetapi hanya kemampuan lisan.
9.
Dokumen Kurikulum Muatan Lokal
Ketika kurikulum tahun 1994 mulai
berlaku, yaitu pada tahun pengajaran 1994/1995, perangkat dokumen untuk mata
pelajaran kurikulum muatan lokal telah tersedia. Dokumen-dokumen kurikulum
muatan lokal tersebut terdiri dari :
a.
Acuan pengembangan, berisi
penjelasanmengenai hal-hal penting berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum
muatan lokal antara lain:
1) Tujuan
kurikulum muatan lokal dalam kaitannya dengan tujuan pendidikan nasional dan
tujuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar.
2) Isi
program muatan lokal dan alokasi waktu yang disediakan untuk masing-masing
program.
3) Pengaturan
pelaksanaan: kelas, semester, dan guru yang mengajar.
4) Sistem
penilaian: sasaran dan cara menilai.
5) Jenis-jenis
mata pelajaran yang dapat disajikan sebagai bahan kajian kurikulum muatan lokal
untuk propinsi tertentu. Mata pelajaran tersebut dapat bersifat wajib untuk
semua daerah dan sekolah, tetapi juga yang hanya berupa alternatif yang dapat
dipilih oleh sekolahan.
b.
Garis-garis Besar Program Pengajaran
(GBPP) yang memuat keterangan-keterangan tentang:
1) Kelas
dan semester dilaksanakannya
2) Tujuan
instruksional umum yang akan dicapai
3) Rambu-rambu
dan rincian materi yang diajarkan
4) Penjelasan
lain baik diperlukan.
10.
Format Kurikulum Muatan Lokal
Pada umumnya format kurikulum muatan
lokal disesuaikan dengan format kurikulum nasional untuk mata pelajaran lain.
Sesuai dengan tujuan penyajian GBPP bahwa guru diberikan kesempatan untuk
berekreasi mengembangkan sendiri materi yang disediakan untuk dijadikan rencana
pengajaran yang menarik menurut dia, maka kurikulum muatan lokal juga
menyajikan materi yang sifatnya masih umum. Dalam hal ini guru perlu merancang
sendiri materi-materi yang disajikan tersebut menjadi rencana pengajaran yang
akan dilaksanakan di kelas. Bedanya adalah, guru bukan selalu yang memahami isi
bahan kajian yang tercantum dalam kurikulum muatan lokal. Oleh karena itu,
diperlukan kiat-kiat tertentu agar pelaksanaan kurikulum muatan lokal dapat
mencapai sasaran serta tujuan yang ditentukan.
Mengenai
bagaimana merencanakan materi menjadi sajian di kelas, dibicarakan pada bagian
lain.
H. Kriteria
Pemilihan Mata Pelajaran Muatan Lokal yang Akan Dikembangkan
Di semua propinsi di Indonesia, pada waktu permulaan
pelaksanaan kurikulum muatan lokal sudah tersedia GBPP dan pedoman pelaksanaan.
Pada umumnya di dalam pedoman tersebut sudah termuat informasi mengenai
jenis-jenis apa saja yang merupakan mata pelajaran wajib belajar, dan jenis apa
saja yang merupakan mata pelajaran pilihan di propinsi yang bersangkutan.
Pemilihan atau penentuan jenis-jenis mata pelajaran
muatan lokal sebaiknya mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Minat siswa untuk kelas-kelas tertentu berdasarkan atas
usia perkembangannya, yang didukung oleh kesepakatan orang
tua. Kesepakatan tersebut dapat dilakukan lewat tatap muka atau isian yang
diedarkan lewat anak-anak mereka.
2. Tersedianya
tenaga belajar, baik guru tersebut diambil dari guru-guru yang ada di sekolah
yang bersangkutan maupun di peroleh dari luar.
3. Sarana
pendukung yang berwujud bahan, peralatan, biaya, dan fasilitas lain yang dapat
mempermudah pelaksanaan kurikulum muatan lokal.
4. Dunia
kerja.
5. Tokoh
masyarakat.
6. Tenaga
potensial.
I.
Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK)
KBK merupakan kerangka inti yang
memiliki empat komponen yaitu:
1. Kurikulum
dan hasil belajar
2. Penilaian
berbasis kelas
3. Kegiatan
belajar mengajar
4. Pengelolaan
kurikulum berbasis sekolah
Keempat komponen
KBK ini merupakan satu kesatuan yang utuh karena dalam prakteknya
komponen-komponen ini saling menunjang. Secara garis besar, rumusan kompetensi
dalam KBK merupakan pernyataan tentang apa yang diharapkan dapat diketahui
(aspek kognitif), disikapi (aspek afektif), dan dilakukan siswa (aspek
psikomotor), dan sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara
bertahap dan berkelanjutan menjadi kompeten. Keempat komponen ini dalan rangka
mengabdi ketercapaian tersebut.
KBM dalam KBK
memegang sepuluh prinsip pembelajaran, yaitu sebagai berikut:
a.
Berpusat pada siswa
b.
Belajar dengan melakukan
c.
Mengembangkan kemampuan sosial
d.
Mengembangkan keingintahuan, imajinasi,
dan fitrah ber-Tuhan
e.
Mengembangkan ketrampilan memecahkan
masalah
f.
Mengembangkan kreatifitas siswa
g.
Mengembangkan kemampuan menggunakan ilmu
dan teknologi
h.
Menumbuhkan kesadaran sebagai warga
negara yang baik
i.
Belajar sepanjang hayat
j.
Perpaduan kompetisi, kerja sama dan
solidaritas dan hasil belajar serta mendesentralisasikan pengembangan silabus
dan pelaksanaannya.
J.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan. Yang terdiri dari tujuan pendidikan , struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya.
2.
Beragam dan terpadu
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
6.
Belajar sepanjang hayat
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
KTSP disusun dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak
mulia
2.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan
minat dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
3.
Keragaman potensi dan karakteristik
daerah dan lingkungan
4.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5.
Tuntutan dunia kerja
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan
7.
Agama
8.
Dinamika perkembangan global
9.
Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan
10. Kondisi
sosial masyarakat setempat
11. Keseteraan
gender
12. Karakteristik
satuan pendidikan.
K.
Komponen
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
1.
Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah mengacu kepada tujuan
umum pendidikan berikut:
a.
Tujuan pendidikan dasar adalah
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.
Tujuan pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan
adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, ketrampilan, akhlak mulia, serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruan.
2.
Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
Struktur
dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lima
kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
a.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia
b.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian
c.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi
d.
Kelompok mata pelajaran estetika
e.
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
L.
Perbedaan
KBK dan KTSP
Perbedaan-perbedaan
tersebut dapat dilihat pada:
1.
Prinsip-prinsip pengembangan dan
pelaksanaan kurikulum
Ada beberapa
prinsip-prinsip yang dipakai dalam pengembangan dan pelaksanaan KBK dan KTSP.
2.
Struktur kurikulum
Ada beberapa
perbedaan antara struktur kurikulum KBK dengan KTSP, sebagai contoh dalam
kurikulum 2004, mata pelajaran pengetahuan sosial dan kewarganegaraan digabung,
namun dalam kurikulum 2006 dipisah lagi. Kemudian dalam kurikulum 2004 MA ,
pelajaran Pendidikan Agama Islam semuanya diajarkan mulai dari kelas X sampai
XII, tetapi dalam kurikulum 2006 pelajaran SKI hanya diajarkan di kelas XII
saja, dan pelajaran Aqidah Akhlak hanya diajarkan di kelas X dan XI.
3.
SK dan KD
Sebagaimana
diuraikan di atas, bahwa SK dan KD yang terdapat dalam S1 merupakan
penyempurnaan dari SK dan KD yang terdapat pada KBK. Dalam kurikulum 2006 ada
pemindahan KD juga ada penambahan baik SK maupun KD, hal ini dilakukan sebagai
penataan kembali dari SK dan KD dalam kurikulum 2004. Dalam KBK tidak hanya SK
dan KD saja yang ditentukan oleh pusat, tetapi juga Materi Pokok dan Indikator
Pencapaian. Berbeda denan KTSP , pemerintah pusat hanya menentukan SK dan KD
saja, sedangkan komponen lain ditentukan oleh guru dan sekolah.
M.
Pengembangan
Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu atau
kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber bahan atau alat belajar. Silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dasar ke dalam materi pokok pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pecapaian kompetensi untuk penilaian.
1.
Prinsip Pengembangan Silabus, yaitu:
a. Ilmiah
b. Relevan
c. Sistematis
d. Konsisten
e. Yang
akan memadai
f. Aktual
dan konstektual
g. Fleksibel
h. Menyeluruh
2.
Pengembangan Silabus
a. Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
b. Apabila
guru mata pelajaran karena suatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan
silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk
kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan
oleh sekolah tersebut.
c. Di
SD atau MI semua guru kelas, dari kelas 1-6
menyusun silabus secara bersama. Di SMP atau MTs untuk mata pelajaran
IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
d. Sekolah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri sebaiknya bergabung
dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam MGMP/PKG setempat.
e. Dinas
pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman dibidangnya masing-masing.
N.
Pelaksanaan
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
1.
Analisis Konteks
a. Mengidentifikasi
S1 (Standar Isi) dan SKL (Standar Kompeten Lulusan) sebagai acuan dalam penyusunan
KTSP.
b. Menganalisis
kondisi yang ada satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan sarana prasarana, biaya, dan program-program.
c. Menganalisis
peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite
sekolah, dewan pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja,
sumber daya alam, dan sosial budaya.
2.
Mekanisme Penyusunan
a. Tim
Penyusunan
Tim penyusunan KTSP pada SD, SMP,
SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua
merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim
penyusunan melibatkan komite sekolah dan narasumber, beserta pihak lain yang
terkait. Supervise dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab dibidang
pendidikan tingkat kabupaten atau kota untuk SD dan SMP dan tingkat propinsi
untuk SMA dan SMK. Tim penyusunan KTSP MI, MTs dan MAK terdiri dari guru,
konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam
kegiatan tim penyusun melibatka komite sekolah dan narasumber serta pihak yang
terkait. Superviser dilakukan oleh departemen yang mengangani urusan pemerintah
dibidang agama. Tim penyusunan KTSP khusus (SDLB,SMPLB,dan SMALB) terdiri dari
guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam
kegiatan penyusunan melibatkan komite sekolah dan narasumber serta pihak lain
yang terkait. Superviser dilakukan oleh dians propinsi yang bertanggung jawab
dibidnag pendidikan.
b. Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian
dari kegiatan perencanaan sekolah atau madrasah. Kegiatan ini dapat membentuk
rapat kerja dan atau loka karya madrasah. Madrasah dan atau kelompok sekolah
atau madrasah yang diselenggarakan. Dalam jangka waktu sebelum tahun ajaran
baru.
c. Pemberlakuan
Dokumen KTSP SD, SMP, SMA, dan SMK
dinyatakan berlaku oleh sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite
sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab
dibidang pendidikan untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
3.
Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran dalam kegiatan
pembelajaran. Ke dalam muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap
satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik
sesuai dengan beban pelajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi
yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang
dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
a.
Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur
kurikulum SD/MI meliputi subtansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang
pendidikan selama enam tahun mulai kelas I sampai kelas VI. Struktur kurikulum
SD/MI disusun berdasarkan standar kelulusan dan standar kompetensi mata
pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Kurikulum
SD/MI memuat 8 mata pelajaran,muatan lokal dan pengembangan diri seperti
tertera pada tabel 2.
2) Subtansi
mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA terpadu” dan “IPS terpadu”
3) Pembelajaran
pada kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada
kelas IV s.d VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
4) Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran perminggu secara keseluruhan.
Alokasi waktu
satu jam pembelajaran adalah 35 menit. Minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
b.
Struktur kurikulum SMP/MTs
Struktur
kurikulum SMP/MTs meliputi subtansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu
jenjang pendidikan dalam tiga tahun mulai kelas VII sampai kelas IX. Struktur
kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi
pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
Kurikulum
SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran,muatan lokal, pengembangan
diri.
1) Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan kompetensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang
berkenan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan
pengembangan karir peserta didik.
2) Subtansi
mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA terpadu” dan “IPS
terpadu”.
3) Jam
pembelajaran untuk mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
4) Alokasi
waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
5) Minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
c.
Struktur Kurikulum SMA/MA
Struktur
kurikulum SMA/MA meliputi subtansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu
jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII.
Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi mata pelajaran.
a. Kurikulum
SMA/MA kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan
diri.
b. Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan konseling yang berkenan dengan
masalah diri pribadi dan kehidupan sosial,belajar, dan pengembangan karir
didik.
c. Alokasi
waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
d. Minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
d.
Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Agar dapat bekerja secara efektif dan
efisien serta mengembangkan keahlian dan keterampilan, mereka harus memiliki
stamina yang tinggi, sesuai dengan bidang keahliannya dan dasar-dasar ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan mampu
berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, serta memiliki kemampuan
mengembangkan diri. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik SMK/MAK terutama
ditunjukan untuk pengembangan kreatifitas dan bimbingan karier.
Implikasi dari
struktur kurikulun di atas dijelaskan sebagai berikut:
a.
Di dalam penyusunan kurikulum SMA/MAK
mata pelajaran dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu kelompok normatif, adaptif
& produktif. Kelompok normatif adalah mata pelajaran yang dialokasikan
secara tetap yang meliputi pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa
indonesia, pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan, dan seni budaya. Kelompok
adaptif terdiri atas mata sejumlah pelajaran yang dikelompokkan dalam dasar
kompetensi kejurun.
b.
Materi pembelajaran dasar kompetensi
kejuruan dan kompetensi kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan program keahlian
untuk memenuhi standar kompetensi kerja di dunia kerja.
c.
Evaluasi pembelajaran dilakukan setiap
akhir penyelesaian satu standar kompetensi atau beberapa penyelesaian
kompetensi dasar dari segala mata pelajaran.
d.
Pendidikan SMA/MAK diselenggarakan dalam
bentuk pendidikan sistem ganda.
e.
Alokasi waktu satu jam pelajaran tatap
muka adalah 45 menit.
f.
Beban belajar SMA/MAK meliputi kegiatan
pembelajaran tatap muka, praktik di sekolah dan kegiatan kerja praktik di dunia
usaha/industri ekuivalen dengan 36 jam pelajaran 36 pelajaran per minggu.
g.
Minggu efektif penyelenggaraan
pendidikan SMA/MAK adalah 38 minggu dalam satu tahun pelajaran.
h.
Lama penyelenggaraan pendidikan SMK/maksimal
tiga tahun, maksimum empat tahun sesuai dengan tuntutan program keahlian.
4.
Struktur Kurikulum Pendidikan Khusus
Struktur
kurikulum dikembangkan untuk peseta didik berkelainan fisik, emosional, mental,
intelektual, dan atau sosial berdasarkan standar kelulusan, standar kompetensi,
kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi mata pelajaran.
Kurikulum
pendidikan khusus terdiri atas delapan sampai dengan 10 mata pelajaran, muatan
lokal, program khusus, dan pengembangan diri.
Peserta didik
berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata,
dalam batas-batas tertentu masih dimungkinkan dapat mengikuti kurikulum standar
meskipun harus dengan penyesuaian-penyesuaian.
Berdasarkan
pertimbangan tertentu, struktur kurikulum satuan pendidikan khusus dikembangkan
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Kurikulum untuk peserta didik
berkelainan tanpa disertai kemampuan di bawah rata-rata, menggunakan sebutan
kurikulum SDLB A,B,C,D,E,;SMPLB A,B,C,D,E; san SMALB A,B,C,D,E (A=tuna netra,
B=tuna daksa, E=tuna laras).
b.
Kurikulum untuk peserta didik yang
disertai dengan kemampuan di bawah rata-rata, menggunakan sebutan kurikulum
SDLB C,C1,D1,G;SMPLB C,C1,D1,G, san SMALB C,C1,D1,G. (C=tuna grahita ringan.
C1=tuna grahita sedang, D1=tuna daksa sedang, G=tuna ganda).
c.
Kurikulum satuan pendidikan SDLB
A,B,C,D,E relatif sama dengan kurikulum SD umum, Pada satuan pendidikan SMPLB
S,B,C,D,E dan SMALB A,B,D,E dirancang untuk peserta didik yang tidak
memungkinkan dan atau tidak berkeinginan untuk melanjutkan ke jenjang perguruan
tinggi.
d.
Proporsi muatan isi kurikulum satuan
pendidikan SMPLB A,B,C,D,E terdiri atas 60%-70% aspek akademik dan 40%-30%
berisi aspek akademi dan 60%-50% aspek keterampilan vokasional.
e.
Kurikulum satuan pendidikan SDLB, SMPLB,
SMALB, C, C1, DI, G dirancang sangat sederhana sesuai dengan batas-batas
kemampuan peserta didik dan sifatnya lebih individual.
f.
Pembelajaran untuk satuan pendidikan
khusus SDLB, SMPLB, dan SMALB C<C1,D1, G menggunakan pendekatan tematik.
g.
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi
Dasar (KD) mata pelajaran umum SDLB,SMPLB, A,B,D,E mengacu kepada SK dan KD
sekolah umum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta
didik, dikembangkan oleh BSNP, sedangkan SK dan KD untuk mata pelajaran Program
Khusus, dan Keterampilan dikembangkan oleh satuan Pendidikan Khusus dengan
memperhatikan jenjang dan jenis satuan pendidikan.
h.
Pengembangan SK dan KD untuk semua mata
pelajaran pada SDLB,SMPLB.SMALB C,C1,D1,G diserahkan pada satuan Pendidikn
khusus yang bersangkutan dengan memperhatikan tingkat dan jenis satuan
pendidikan.
i.
Struktur kurikulum pada satuan
Pendidikan Khusus SDLB dan SMPLB mengacu pada Struktur Kurikulum SD dan SMP
dengan penambahan program khusus sesuai jenis kelainan, dengan alokasi waktu
2jam/minggu.
j.
Program Khusus sesuai jenis kelainan
peserta didik meliputi sebagai berikut:
1)
Orientasi dan Mobilitas untuk peserta
didik Tunanetra.
2)
Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi dan
Irama untuk peserta didik Tunarungu.
3)
Bina Diri untuk peserta didik
Tunagrahita Ringan dan Sedang.
4)
Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa
Ringan.
5)
Bina Pribadi dan Sosial untuk peserta
didik Tunalaras.
6)
Bina Diri dan Bina Gerak untuk peserta
didik Tunadaksa Sedang dan Tunaganda.
k.
Jumlah dan alokasi waktu jam
pembelajaran diatur sebagai berikut:
1)
Jumlah jam pembelajaran SDLB A,B,D,E
kelas I,II,III berkisar antara 28-30 jam pembelajaran/minggu untuk kelas
IV,V,VI.
2)
Jumlah jam pembelajaran SMPLB A,B,D,E
kelas VII,VIII,IX adalah 34 jam/minggu.
3)
Jumlah jam pembelajaran SMALB A,B,D,E
kelas X,XI,XII adalah 36 jam/minggu, sama dengan jumlah pembelajaran SMA umum.
4)
Jumlah jam pembelajaran SDLB,SMPLB dan
SMALB C,C1,D1,G sama dengan jumlah jam pembelajaran SDLB, SMPLB, SMALB A,B,D,E
tetapi penyajiannya melalui pendekatan tematik.
5)
Alokasi per jam pembelajaran untuk
SDLB,SMPLB, SMALB A,B,D,E maupun C,C1,D1,G masing-masing 30,35, dan 40.
6)
Satuan pendidikan khusus SDLB dan SMPLB
dapat menambah maksimum 6jam pembelajaran/minggu untuk keseluruhan jam
pembelajaran, dan 4jam pembelajaran untuk tingkat SMALB sesuai kebutuhan
peserta didik dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Muatan isi pada
setiap mata pelajaran diatur sebagai berikut:
1)
Muatan isi setiap mata pelajaran pada
SDLB A,B,D,E pada dasarnya sama dengan SD umum, tetapi karena kelainan dan
kebutuhan khususnya, maka diperlukan modifikasi dan/atau penyesuaian secara
terbatas.
2)
Muatan isi pelajaran Pelajaran Khusus
disusun tersendiri oleh satuan pendidikan.
3)
Muatan isi mata pelajaran pada SMPLB
A,B,D,E bidang akademik mengalami modifikasi dan penyesuaian dari SMP umum
sehingga menjadi sekitar 60%-70%.
4)
Muatan isi mata pelajaran keterampilan
vokasional meliputi tingkat dasar, tingkat keterampilan dan tingkat mahir.
5)
Muatan isi mata pelajaran untuk SMALB
A,B,D,E bidang akademik mengalami modifikasi dan penyesuaian dari SMA umum
sehingga menjadi sekitar 40%-50% bidang akademik, dan sekitar 60%-50% bidang
keterampilan vokasional.
6)
Muatan kurikulum SDLB,SMPLB,SMALB,
C,C1,D1,G lebih ditekankan pada kemampuan menolong diri sendiri dan
keterampilan sederhana yang memungkinkan untuk menunjang kemandirian peserta
didik.
7)
Pengembangan diri bukan merupakan mata
pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakulikuler.
l.
Struktur kurikulum SDLB,SMPLB,SMALB
A,B,D,E dan C,C1,D1,G disajikan pada table
14,15,16,17,18,19,20,21,22,23,24,25,26,27,28.
m.
Struktur kurikulum SDLB,SMPLB,SMALB
C,C1,D1,G
n.
Struktur kurikulum satuan pendidikan
khusus tingkat SDLB,SMPLB, dan SMALB C,C1,D1,G merupakan satuan rumpun yang
relatif sama antara satu jenis kelainan yang lain.
O.
Beban
Belajar
Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang
pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket
atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang
dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program
pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Beban belajar yang diatur pada
ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu
yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk
mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, Penugasan struktur,
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran
yang berupa proses interaksi anatara peserta didik dengan pendidik. Beban
belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan
pendidikan tingkat perkembangan peserta didik sebagai berikut:
1.
SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit.
2.
SMP/MTs/SMPL berlangsung selama 40
menit.
3.
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK berlangsung selama
45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada
setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
1.
Jumlah jam pembelajaran tatap muka per
minggu untuk SD/MI/SDLB
a. Kelas
I s.d III adalah 29 s.d 32 jam pembelajaran.
b. Kelas
IV s.d VI adalah 34 jam pembelajaran.
2.
Jumlah jam pembelajaran tatap muka per
minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
3.
Jumlah jam pembelajaran tatap muka
perminggu untuk SMA/MA/SMALB/MAK adalah 38 s.d 39 jam pembelajaran.
Penugasan struktur adalah kegiatan pembelajaran yang
berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancanag oleh
pendidik untuk mencapai standar kompetensi.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang
dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian diatur
sendiri oleh peserta didik.
Beban belajar penugasan struktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
1.
Waktu untuk penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SD/MI/SDLB maksimum
40% dari jumlah, waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang
bersangkutan.
2.
Waktu penugasan untuk terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTS/SMPLB
maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang
bersangkutan.
3.
Waktu untuk penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
maksimum60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang
bersangkutan.
Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan
sistem paket adalah enam tahun SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk SMP/MTs/SMPLB dan
SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai empat tahun untuk SMK/MAK. Program percepatan
dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa.
Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan
program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan
mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan.
P.
Kalender
Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan
jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun
ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
1.
Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan. Minggu efektif belajar adalah jumlah dan pembelajaran setiap
minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk
muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu libur
adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester, jeda
antar semester, libur akhir pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum
termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.
2.
Penetapan Kalender Pendidikan
a. Permulaan
tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juli
tahun berikutnya.
b. Hari
libur sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional,
dan/atau Mentaeri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan,
Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggaraan
pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
c. Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk
satuan-satuan pendidikan.
d. Kalender
pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan
pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar
Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Q.
Implementasi
Pendidikan Karakter dalam Kurikulum
Dalam pendidikan terutama di Indonesia sangat
memerlukan pendidikan karakter. Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003
tentang sistem Pendidikan Nasional pada pasal 3, yang menyebutkan bahwa
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa. Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME berakhlaq
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Hal tersebut berkaitan dengan pembentukan karakter
peserta didik sehingga mampu bersaing, beretika, bermoral, sopan santun, dan
berinteraksi dengan masyarakat.
|
PENUTUP
Simpulan
Manajemen kurikulum dititikberatkan pada usaha-usaha
pembinaan situasi belajar mengajar di sekolah agar selalu terjamin
kelancarannya. Kegiatan dari manajemen kurikulum dimulai dari penyusunan sampai
pelaksanaannya disesuaikan dengan tujuan dari masing-masing sekolah.
|
|
Suharsini
Arikunto & Lia Yuliana.2009. Manajemen
Pendidikan. Yogyakarta :
Aditya Media.
B.Suryosubroto.
2004. Manajemen Pendidikan di Sekolah.
Jakarta: PT Asdi Mahasatya
Danang Setiawan, Febry Puspita Sari, Galang Prisma R. Manajemen
Kurikulum. Purworejo: Universitas Muhammadiyah Purworejo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar