BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Dalam
memahami zakat menurut ajaran islam dapat diketahui dari berbagai istilah,
pengertian zakat menurut istilah fiqih adalah sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan Allah Swt untuk diserahkan kepada
golongan yang berhak menerimanya, yang dimaksud dengan definisi
“tertentu” diatas yakni bahwa harta yang diwjibkan Allah Swt untuk dizakatkan
itu sudah tertentu jenisnya, jumlahnya dan batas waktunya. Secara garis besar
zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat jiwa dan zakat harta, yang dimaksud zakat
jiwa yaitu zakat fitrah merupakan zakat yang hukumnya wajib bagi pribadi muslim
tanpa kecuali dan zakat harta yaitu zakat emas, perak, ternak, hasil tanaman,
hasil perniagaan dan harta temuan.
B.
Tujuan
Penulisan Makalah
1. Memberikan
pemahaman atau pengertian tentang pentingnya zakat.
2. Memberikan
pemahaman bagi orang muslim tentang cara berzakat dan hukum-hukumnya.
BAB
II
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian zakat ?
2. Bagaimana
tata cara berzakat yang diajarkan oleh Islam ?
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zakat
Kata zakat adalah bentuk dasar (mashdar) dari kata “zaka” yang secara
bahasa berarti berkah, tumbuh subur
berkembang, suci, penyucian. Zakat dengan arti al-barakah mempunyai pengertian bahwa harta yang dizakatkan
diharapkan akan membawa berkah terutama bagi dirinya sendiri. Zakat dengan arti
al-nama’ mempunyai pengertian bahwa
harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang dimaksudkan untuk dikembangkan
atau yang mempunyai potensi berkembang. Zakat dengan arti al-thaharah dimaksudkan agar harta yang telah dizakatkan,
menjadikan sisa hartanya yang lain suci dari hak milik orang lain. Hal ini
karena mungkin ada harta yang meragukan (syubhat)
yang merupakan hak milik orang lain yang secara tidak sengaja masuk kedalam
harta milik kita. Sedang zakat dengan arti al-tazkiyah
dimaksudkan agar orang yang membayar zakat mendapatkan ketenangan batin karena
telah tersucikan jiwanya dari sifat kekikiran dan hasil usaha yang mungkin
terselip hak orang lain.
Adapun
pengertian zakat menurut istilah fiqih adalah sejumlah harta tertentu yang
diwjibkan Allah Swt untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Yang dimaksud dengan definisi ‘tertentu’ diatas yakni bahwa harta yang
diwajibkan Allah untuk dizkatkan itu sudah tertentu jenisnya, tertentu
jumlahnya, dan tertentu batas waktunya.
Di
dalam Al-Qur’an, ada beberapa terminologi yang biasa digunakan untuk
menjelaskan kata zakat, yaitu:
1. Shadaqah,
sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Tawbah/9: 103: yang artinya “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. Arti shadaqah
sebenarnya adalah pemberian yang bersifat sunat. Namun pada ayat di atas, kata
tersebut digunakan untuk menjelaskan arti zakat yang bersifat wajib.
2. Nafaqah atau
infaq, sebagaimana disebutkan dalam
QS. Al-Tawbah/9: 34: yang artinya “Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
(menzakatkannya) di jalan Allah maka kabarkanlah kepada mereka dengan siksa
yang amat pedih.” Arti infaq sebenarnya sama dengan shadaqah yakni
pemberian yang bersifat sunat. Namun kedua istilah tersebut kadang dipakai
untuk menggantikan kata zakat yang bersifat wajib. Dari keterangan tersebut
dapat disimpulkan bahwa infaq yang bersifat wajib adalah zakat, sedangkan infaq
yang bersifat sunat adalah shadaqah. Demikian pula shadaqah yang bersifat wajib
adalah zakat, sedangkan shadaqah yang bersifat sunat adalah infaq.
3. Haq (kewajiban/
kebenaran), sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-An’am/ 6: 141: yang artinya “Makanlah dari buahnya (tanaman itu) apabila
ia berbuah, dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari panennya.”
4. Afwu (maaf),
sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-A’raf/ 7: 199: yang artinya “Ambilah zakatnya dan perintahkanlah kepada
yang ma’ruf dan berpalinglah dari orang-orang jahil.”
Dari
keterangan di atas sekaligus dapat diketahui bahwa hukum menunaikan zakat
adalah wajib, sehingga hukuman bagi orang yang tidak menunaikan zakat adalah
siksa yang amat pedih yang digambarkan dalam QS. Al-Tawbah/ 9: 35: “Pada hari dipanaskannya (emas dan perak
yang seharusnya dizakatkan) di dalam api neraka lalu dituangkan ke dahi mereka
(lalu dikatakan pada mereka), inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah dari apa yang kamu simpan.”
Dalam firman Allah Swt
yang lain:
“Janganlah
orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari
karunia-Nya mengira, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak di lehernya pada hari kiamat.” (QS.
Ali Imran/ 3: 180)
Ayat
di atas secara jelas menyatakan bahwa orang yang enggan membayar zakat karena
pertimbangan materi yang dimilikinya akan berkurang, bisa berakibat buruk bagi
mereka, baik di dunia dan yang pasti di akhirat kelak.
B.
Filosofi
Zakat
Dalam
ajaran Islam, harta kekayaan dan segala sesuatu yang ada di alam ini adalah
milik Allah Swt, sedang manusia hanya merekayasa bahan mentah yang telah
disiapkan Allah. Karena ia milik Allah maka salah satu perintah-Nya adalah
memberikan sebagian harta itu kepada yang membutuhkan. Allah Swt berfirman:
“Dan
berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya
kepadamu.” (QS. Al-Nur/24:33)
Perintah
untuk memberikan sebagian harta kepada golongan ekonomi lemah dimaksudkan agar
tidak terjadi monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi pada kalangan orang kaya
saja.
“Supaya
harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu.” (QS.
Al-Hasyr/59: 7)
Disamping
itu keberhasilan orang menjadi kaya tidak mungkin tanpa ada dukungan dari orang
lain khususnya para fakir miskin. Kata Nabi SAW:
“Kalian
tidak akan mendapat kemenangan dan kecukupan, kecuali berkat orang-orang lemah
di antara kalian.” (HSR. Al-Bukhari, al-Nasa’i dan Ahmad)
Dengan
demikian sangat wajar jika Allah Swt sebagai pemilik segala sesuatu mewajibkan
kepada setiap orang yang berkecukupan agar menyisihkan sebagian harta mereka
kepada yang membutuhkan.
“Dan
jika kamu beriman serta bertakwa, Allah akan memberikan pahala kepadamu dan Dia
tidak akan meminta harta-hartamu (seluruhnya). Jika Dia meminta hartamu
(sebagai zakat) lalu mendesak kamu (supaya memberikan semuanya) niscaya kamu
akan kikir, dan (karenanya Dia hanya meminta sebagian, namun bila kamu tetap
kikir maka) Dia akan menampakkan kedengkian antara kamu.” (QS.
Muhammad/47:36-37)
Kata
zakat di dalam Al-Qur’an disebutkan sampai 32 kali. Jumlah ini menurut sebagian
ahli bisa bertambah menjadi 82 kali bila kata-kata lain yang semakna dengan
kata zakat seperti: al-infaq, al-shadaqah,
al-ma’un, tha’amul-miskin dan lain-lain juga dimasukkan dalam pengertian
zakat. Namun yang jelas ada sekitar 26 kali kata zakat misalnya disebutkan
dalam QS. Al-Baqarah/2: 110, Al-Tawbah/9:11, 71, Al-Muzzamil/73: 20,
Al-Bayyinah/98: 5, dan lain-lain. Zakat dan shalat bahkan dijadikan oleh Allah
sebagai lambang persaudaraan dalam naungan agama Islam:
“Jika
mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu)
adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. Al-Tawbah/9: 11)
Pelaksanaan
shalat melambangkan baiknya hubungan seseorang dengan Tuhannya, sedang
penunaian zakat melambangkan harmonisnya hubungan dengan sesamanya. Jadi,
antara shalat dan zakat merupakan satu kesatuan ajaran yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Itulah sebabnya setelah kewajiban shalat dalam Rukun
Islam adalah kewajiban membayar zakat.
C.
Syarat-syarat
Wajib Zakat
Zakat
sebagai kewajiban, sesungguhnya sudah ditetapkan oleh Allah Swt sebelum
hijrahnya Nabi Muhammad SAW. Hanya saja jenis dan ukuran harta yang wajib
dizakatkan belum ditetapkan pada saat itu. Hal tersebut baru ditetapkan setelah
peristiwa hijrah. Itupun penyalurannya terbatas pada fakir miskin saja, karena
QS. Al-Tawbah ayat 60 tentang 8 golongan mustahiq
(yang berhak menerima zakat) baru turun pada tahun ke 9 Hijriyah.
Para
ahli fiqh menetapkan bahwa zakat diwajibkan kepada seseorang apabila telah memenuhi
syarat-syarat wajib zakat, yaitu:
1. Muslim.
Seorang yang beragama Islam wajib membayar zakat, sebagai konskwensi dari
persaksiannya (syahadat) kepada Allah
Swt dan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai rasul-Nya. Bahkan zakat termasuk
urutan ketiga dalam rukun islam setelah syahadar dan shalat. Adapun bagi
non-Muslim tidaklah diwajibkan berzakat karena disamping status zakat sama
dengan rukun Islam yang lain, juga karena memang tidak ada kewajiban itu dalam
ajaran agama mereka. Meskipun demikian, jika mereka berada dalam wilayah
pemerintahan Islam maka mereka harus membayar jizyah (upeti). (QS. Al-Tawbah/9: 29).
2. Merdeka.
Pada hakikatnya seorang hamba sahaya yang belum merdeka, tidaklah memiliki
apa-apa. Mereka sepenuhnya adalah milik majikannya. Karena tidak memiliki
apa-apa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka membayar zakat.
3. Harta itu mencapai nishab.
Nishab adalah jumlah atau berat minimal yang harus dimiliki
oleh harta tersebut untuk dikeluarkan zakatnya.
4. Harta itu Sampai haul. Haul adalah masa satu tahun bagi emas, perak,
ternak, dan harta perniagaan, untuk dikeluarkan zakatnya. Sedangkan pembayaran
zakat untuk tanaman tidak menggunakan perhitungan satu tahun tetapi pada setiap
kali panen. (QS. Al-An’am/6: 141).
5. Harta itu adalah miliknya secara
penuh/sempurna. Maksudnya secara penuh atau sempurna
disini adalah harta tersebut bukanlah harta pinjaman (kredit) dan bukan pula
harta hasil kejahatan. Harta pinjaman sesungguhnya bukanlah hak milik kita
secara penuh, sedangkan harta hasil kejahatan juga bukanlah harta kita yang
sesungguhnya, tetapi harta milik orang atau instansi lain yang dipaksakan masuk
ke dalam milik kita.
Adanya
syarat-syarat di atas, khususnya batasan nishab
dan keharusan pemilikan secara sempurna, maka orang yang wajib membayar zakat
adalah orang yang sudah benar-benar berkelebihan (kaya) dari segi materi.
Sedangkan orang yang penghasilannya pas-pasan
atau kelebihan harta tetapi tidak mencapai nishab,
tidaklah termasuk deretan orang yang wajib zakat, bahkan mungkin bisa menjadi
orang yang wajib dizakati. Nabi Muhammad SAW bersabda:
”Sesungguhnya
Allah mewajibkan kepada mereka shadaqah (zakat) pada harta mereka yang
diambilkan dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada
orang-orang faqir di antara mereka.” (HSR. Jama’ah).
“Tidak
ada shadaqah kecuali di atas punggung orang kaya.”
(HSR. Al-Bukhari dan Ahmad)
Berdasarkan
dalin-dalil di atas sehingga mayoritas ulama –seperti Imam Malik, Syafi’i,
Ahmad, para sahabat: Umar, Ibn Umar, Ali, Aisyah, Jabir, Anas, dan
lain-lain—berpendapat bahwa harta kekayaan anak-anak dan orang gila bila sudah
memenuhi syarat wajib zakat, maka mereka tetap terkena kewajiban zakat. Apalagi
ada hadis yang secara khusus menyinggung soal kekayaan anak-anak yatim supaya
diperniagakan agar tidak habis dimakan oleh zakat.
Dengan
demikian, pendapat yang menyatakan bahwa anak-anak dan orang gila tidak wajib
zakat dengan alasan karena mereka belum baligh
(dewasa) dan tidak aqil (berakal),
meskipun bisa dipahami tetapi dalam kasus zakat kurang tepat karena dalilnya
terlalu umum.
D.
Macam-macam
Zakat
Secara
garis besar zakat dibagi menjadi dua macam, yakni:
1. Zakat
jiwa
2. Zakat
harta
Yang
dimaksud dengan zakat jiwa disini adalah zakat fitrah, yaitu zakat yang
diwajibkan setiap pribadi muslim tanpa kecuali, yang dibayarkan sebelum
pelaksanaan shalat Idul Fitri. Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadis
Nabi SAW riwayat Ibnu Umar ra. bahwa:
“Rasulullah
SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha dari kurma atau satu sha’ dari
gandum terhadap seorang hamba, merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan
orang dewasa dari kalangan muslim. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan
sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (Muttafaq
alayh).
Jenis
materi yang dikeluarkan pada zakat fitrah adalah makanan pokok yang biasa kita
makan dengan ukuran satu sha’ (=2.176 Kg) atau biasa dibulatkan menjadi 2,5 Kg.
Bisa dibayarkan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok yang biasa
kita makan, tetapi ketika pembagiannya hendaknya dibelikan dengan makanan pokok
sejenis, menyesuaikan dengan makanan pokok lain yang akan dibagikan kepada
faqir miskin.
Sementara
itu yang dimaksud dengan zakat harta di sini adalah zakat emas, perak, ternak,
hasil tanaman, hasil perniagaan dan harta temuan.
E.
Harta
yang wajib dizakatkan dan besar zakatnya
Berdasarkan
kesepakatan para ahli fiqih bahwa semua harta yang digunakan untuk keperluan
rumah tangga seperti perabot rumah tangga (piring, lemari, tempat tidur, dan
semacamnya) yang tidak untuk dikembangkan tidak wajib dizakatkan. Sedangkan
harta selain itu wajib dizakatkan selama memenuhi syarat wajib zakat.
Adapun
harta yang wajib dizakatkan adalah sebagai berikut:
1. Emas
Dasar
diwajibkannya zakat emas terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Tawbah/9: 34-35 dan
hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
“Tidaklah
ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang tidak ia keluarkan zakatnya
kecuali di hari kiamat nanti, hartanya itu dijadikan lempengan-lempengan dari
api neraka. Setelah lempengan itu dipanaskan di dalam api jahannam, lalu
dituangkan ke lambungnya, dahinya dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu
dingin, maka dipanaskan lagi sampai pada suatu hari yang lamanya 50 ribu tahun
sehingga Allah menyelesaikan urusan di antara hamba-hambanya.” (HSR.
Muslim, Abu Daud dan Ahmad)
Mengenai
nishab emas, menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah 20 dinar (uang emas).
Sebagaimana keterangan dari Ali bin Abi Thalib r.a bahwa Nabi SAW bersabda:
“Dan tidak wajib atas kalian yang
memiliki sesuatu yakni emas hingga kamu memiliki 20 dinar. Maka apabila kamu
memiliki 20 dinar dan telah sampai haul maka zakatnya adalh setengah dinar.” (HR.
Abu Daud, dari Ali bin Abi Thalib).
Berdasrkan
hadis Nabi SAW di atas maka emas yang wajib dizakatkan adalah emas murno yang
sudah mencapai nishab 20 dinar atau
sama dengan 85 gram dan sudah mencapai haul
(satu tahun). Penetapan nishab emas sebanyak 85 gram emas ini karena 1
dinar (atau 1 mitsqal = berat
sekeping uang emas) sama dengan 4,25 gram. Jadi nishab emas adalah 20 dinar x
4,25 gram = 85 gram.
Adapun
besar zakatnya adalah 2,5% atau 1/40 yang disimpulkan dari hadis diatas yakni
setengah dinar dari jumlah harta 20 dinar.
2. Perak.
Dasar
diwajibkannya zakat perak sama dengan dasar diwajibkannya zakat emas, yakni QS
Al-Tawbah/9: 34-35 dan HR. Muslim, Abu Daud dan Ahmad di atas. Sedangkan
mengenai nishab perak adalah 200 dirham (uang perak) sebagaimana hadis Nabi
SAW:
“Berikanlah
seperempatpuluh dari setiap 40 dirham yakni 1 dirham, dan tidak ada kewajiban
apapun bagi kalian sampai kalian memiliki 200 dirham. Maka bila telah mencapai
200 dirham, maka kewajiban zakatnya sebanyak 5 dirham. Jika lebih, maka harus
dihitung sesuai dengan itu.” (HR. Abu Daud,
Tirmidzi, Nasa’i, Ahmad, Ad-Darimi dan Ad-Daraquthni, dari Ali)
Demikian pula hadis
Nabi SAW:
“Tidak
ada zakat pada perak yang kurang dari 5 awqiyah.” (HR.
Jama’ah)
Berdasarkan
hadis di atas maka dapat ditetapkan bahwa nishab perak murni adalah 200 dirham
(= 5 awqiyah) atau sama dengan 595
gram. Angka 595 gram ini didapat dari hasil penelitian yang dianggap akurat
bahwa berat 1 dirham = 2,975 gram, sehingga nishab perak adalah 200 dirham x
2,975 gram = 595 gram.
Jika
seorang telah memiliki perak seberat 595 gram dan telah mencapai masa satu
tahun maka ia wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%.
3. Binatang ternak.
a. Unta
Dasar zakat hewan
adalah hadis panjang riwayat Anas bin Malik r.a yang menceritakan bahwa Abu
Bakar pernah menulis tulisan (surat) ini kepadanya ketika berangkat ke Bahrain
dan berpesan tentang zakat ternak. Untuk zakat unta:
“(Unta)
setiap berjumlah 5 ekor (maka zakatnya) 1 ekor kambing. Apabila unta mencapai
25 sampai 35 ekor maka kewajiban zakatnya 1 anak unta betina (umur 1 tahun
lebih). Bila mencapai 36 sampai 45 ekor maka kewajiban zakatnya 1 anak unta
betina (umur 2 tahun lebih). Bila mencapai 46 sampai 60 ekor maka kewajiban
zakatnya 1 anak unta betina (umur 3 tahun lebih). Bila mencapai61 sampai 75
ekor maka kewajiban zakatnya 1 anak unta betina (umur 4 tahun lebih). Apabila
mencapai 91 sampai 120 ekor maka kewajiban zakatnya 2 anak unta betina (umur 3
tahun lebih). (HSR. Al-Bukhari)
b. Kambing
Kelanjutan hadis dari
Anas di atas:
“Dan
kewajiban zakat kambing yang dilepas di padang rumput, apabila telah berjumlah
40 sampai 120 ekor, zakatnya kambing 1 ekor. Apabila lebih dari 120 sampai 200
ekor kambing, zakatnya kambing 2 ekor. Apabila lebih dari 200 sampai 300 ekor,
maka setiap (penambahan) 100 ekor zakatnya kambing 1 ekor. Tidak ada kewajiban
zakat atas kambing bila dalam jumlah kurang dari 40 ekor kecuali jika
pemiliknya mau berbaik hati untuk memberikannya sebagai shadaqah sunat.”
(HSR. Al-Bukhari)
c. Sapi
atau Kerbau
“Dari
Mu’adz bin Jabal berkata: Nabi saw mengutusku ke yaman lalu ia memerintahkan
aku untuk mengambil zakatnya pada setiap 30 sapi zakatnya sapi 1 ekor berumur 1
tahun dan setiap jumlah 40 ekor sapi zakatnya seekor sapi umur 2 tahun. (HR.
Imam yang lima)
4. Hasil Tanaman
Zakat
tanaman didasarkan pada firman Allah SWT dan sabda Rasulullah saw. Allah Swt
berfirman:
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu.” (QS Al-Baqarah/2: 267)
“Dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am/6: 141)
“Dan
pada tanaman yang diairi dengan air sungai atau diairi dengan hujan, zakatnya adalah
sepersepuluh (10%), sedangkan yang diairi dengan peralatan (dan dengan
pengairan) maka zakat padanya adalah setengan dari sepersepuluh (=5%).” (HR
Abu Dawud dari Ali. Hadis ini juga diriwayatkan oleh para imam hadis seperti
al-Bukhari, Muslim, dll dari para sahabat Ibn Umar, Anas, dan Jabir ra)
Jika
tanah yang kita miliki atau kita sewa menghasilkan tanaman yang bernilai
ekonomis, maka nishab zakat tanaman adalah lima wasaq (HR Jama’ah dari Abu Said al-Khudri) yang dikeluarkan pada
setiap kali panen (QS.6:141). Bila dihitung dalam Kg maka 5 wasaq adalah 300 sha’ x 2,176 Kg = 652,8 Kg atau biasa dibulatkan menjadi 653 Kg.
5. Hasil Perniagaan
Dasar
zakat perniagaan adalah firman Allah Swt:
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (zakatkanlah di jalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah/2:267)
Di
samping dalil di atas, sebagian ulama ada yang mendasarkannya pada hadis ahad riwayat Abu Daud, dari Samurah bin Jundub
berkata: “Kami diperintahkan oleh
Rasulullah SAW mengeluarkan zakat dari harta yang kami sediakan untuk
berdagang.” Namun tiga periwayat hadis ini daif sehingga tidak bisa
dijadikan dalil syar’i. Jadi cukup ayat di atas yang menjadi dalil diwajibkannya
zakat perniagaan.
Adapun
nashab zakat perniagaan sama dengan nishab zakat emas yakni 85 gram emas murni
yang sudah mencapai haul (1 tahun). Jika sudah mencapai nishab dan haul maka
zakatnya adalah 2,5 %.
6. Barang tambang (ma’din) dan harta temuan (rikaz).
Yang
dimaksud dengan barang tambang di sini adalah kekayaan alam yang bersumber dari
bumi, seperti: emas, perak, intan, permata, tembaga, minyak bumi, gas alam, dan
lain-lain. Sedang harta temuan atau rikaz
adalah harta yang baru ditemukan, baik itu akibat perbuatan manusia, seperti
harta karun, ataupun yang memang bersumber dari bumi, seperti emas, perak,
minyak dan semacamnya.
“Ajma’ adalah jubar (harta yang
tidak ada sesuatupun di dalamnya), sumur adalah jubar, barang tambang adalah
jubar, dan pada rikaz ada kewajiban seperlima (20%).” (HR.
Jama’ah, dari Abu Hurayrah)
Meskipun
sebagian ulama ada yang menyatakan zakat rikaz barang tambang adalah 2,5%,
namun berdasarkan dzahir hadis di atas, maka besar zakat rikaz adalah 1/5 atau
20% yang dikeluarkan saat ditemukan tanpa memperhitungkan batasan nishab dan
haul. Yang jelas harta temuan seperti barang tambang yang membutuhkan kerja
keras dan profesional, maka zakatnya sama dengan zakat emas atau zakat profesi.
Sedangkan harta temuan (bukan barang temuan di jalan atau di pemukiman karena
harus diumumkan selama setahun) yang ditemukan tanpa sengaja (bukan pemburu
harta karun), zakatnya 20%. Rezeki nomplok
semacam undian berhadiah yang bukan judi, dikiaskan pada harta rikaz.
Tabel Zakat Harta
No
|
Jenis
Harta Benda
|
Nishabnya
|
Haulnya
|
Hasil
|
1.
|
Emas
(murni)
|
85
gram
|
setahun
|
2,5
%
|
2.
|
Perak
(murni)
|
595
gram
|
setahun
|
2,5
%
|
3
|
Hasil
Pertanian/ Perkebunan ( beras, gandum, kurma, dan anggur )
|
653
kg
|
Waktu
Panen
|
5%
dg Teknologi
10%
non-teknologi
|
4.
|
Barang
Perdagangan
|
85
gram emas
|
Setahun
|
2,5
%
|
5.
|
Hasil
Tambang
|
-
85
gram emas
|
-
Setahun
|
20%
(Hanafi & Maliki)
2,5%
(Syafii & Hnbl)
|
6.
|
Barang
temuan
|
Tanpa
Nishab
|
Waktu
ditemukan
|
20%
|
7.
|
Binatang
Ternak
|
|
|
|
|
a. Unta
|
5
ekor
|
Setahun
|
1
ekor kambing biasa umur 1 th (selanjutnya tinggal dikalikan)
|
|
|
25-35
ekor
|
Setahun
|
1
ekor unta umur 1 th
|
|
|
36-45
ekor
|
Setahun
|
1
ekor unta umur 2 th (selanjutnya tinggal dikalikan)
|
|
|
46-60
ekor
|
Setahun
|
1
ekor unta betina umur 3 th lebih
|
|
|
61-75
ekor
|
Setahun
|
1
ekor unta betina umur 4th lebih
|
|
|
76-90
ekor
|
Setahun
|
2
ekor unta umur 2th
|
|
|
91-120
ekor
|
Setahun
|
2
ekor unta umur 3 th
|
|
b. Sapi/
Kerbau
|
30-39
ekor
|
Setahun
|
1
sapi/ kerbau umur 1 th
|
|
|
40-59
ekor
|
Setahun
|
1
sapi/ kerbau umur 2 th
|
|
|
60-69
ekor
|
Setahun
|
2
sapi/ kerbau umur 1 th
|
|
c. Kambing
|
40-120
ekor
|
Setahun
|
1
kambing betina umur 1 th atau jika jantan umur 2th
|
|
|
121-200
ekor
|
Setahun
|
2
kambing betina umur 1 th atau jika jantan umur 2th
|
F.
Harta
yang diperselisihkan kewajiban zakatnya
Ada dua hal yang sering
diperselisihkan para ulama mengenai harta zakat, yakni:
1.
Zakat tanah yang disewakan. Pertanyaan
sekitar permasalahan ini biasanya berkisar tentang siapa yang wajib membayar
zakat, apakah pihak penyewa atau pihak yang menyewakan. Untuk menjawab hal itu
harus dirujukkan kembali kepada syarat-syarat harta yang wajib dizakatkan. Jika
memang harta yang didapatkan dari hasil menyewakan tanah mencapai nishab dan
haul maka wajib zakat ada pihak yang menyewakan, demikian pula sebaliknya.
Jadi, selama tidak memenuhi syarat wajib zakat maka tidak ada kewajiban zakat
baginya.
2. Zakat
investasi gedung, pabrik dan modal dasar lainnya. Meskipun ada yang mengatakan
bahwa ada kewajiban zakat bagi investasi gedung, pabrik dan semacamnya, namun
penulis berpendapat bahwa tidak ada dalil yang bisa dijadikan dasar pegangan
mengenai kewajiban tersebut. Hal ini karena kewajiban itu hanya dikenakan
kepada personal yang dalam kasus ini dikenakan kepada para pegawai ataupun
direktur yang bekerja di instansi tersebut selama perolehan gaji mereka secara
keseluruhan telah mencapai syarat wajib zakat.
G.
Zakat
Penghasilan (Profesi)
Dasar
untuk zakat penghasilan atau sebagian menyebutnya sebagai zakat profesi adalah
QS Al-Baqarah/2:267
“Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa
yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Zakat
ini dikiaskan pada zakat perniagaan, oleh karena adanya kesamaan pada sisi jual
belinya, yakni yang satu memperdagangkan barang sedang yang lain
memperdagangkan jasa. Dengan demikian, besar zakat yang harus dikeluarkan
adalah 2,5% yang diambil dari kelebihan (sisa) harta setelah dikurangi
pengeluaran pokok selama 1 tahun.
Pengambilan
harta zakat dari kelebihan harta selama setahun ini didasaekan pada firman
Allah dalam QS. Al Baqarah/2:219
“Dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: yang lebih dari keperlua. Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”
Mengenai
teknis pembayarannya, bisa saja disegerakan pada setiap bulan gajian, khususnya
jika memang bisa diperkirakan bahwa sissa harta yang dimiliki sudah memenuhi
syarat-syarat wajib zakat.
Meskipun
demikian, ada juga di antara ulama yang berpendapat bahwa zakat profesi
dikiaskan pada zakat tanaman dengan dua alasan. Alasan pertama, karena didasarkan pada ayat di atas juga yang menyebutkan
sekaligus tentang zakat hasil usaha dengan zakat tanaman, dan kedua karena menerima gaji setiap gajian
sama dengan menerima hasil panen yang diwajibkan pembayarannya peda setiap kali
panen.
H.
Golongan
yang berhak menerima zakat
Ada
delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerima harta zakat. Hal ini didasarkan
pada firman Allah Swt dalam QS. Al-Tawbah/9:60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para
mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.”
Berdasarkan
ayat di atas maka 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) adalah sebagai berikut:
1. Faqir adalah
orang yang melarat hidupnya karena ketiadaan sarana (harta) dan prasarana
(tenaga) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin adalah
orang yang serba kekurangan, tidak pernah tercukupi kebutuhan hidupnya,
meskipun mungkin sudah berusaha secara maksimal.
3. Amil adalah
pengurus atau pengelola zakat yang mengumpulkan dan mendistribusikan harta
zakat kepada para mustahiq.
4. Mu’allaf adalah
orang yang terbujuk hatinya masuk Islam atau orang yang punya potensi memeluk
agama Islam.
5. Riqab adalah
budak atau tawanan peran dalam rangka membebaskan mereka dari perbudakan atau
penawanan.
6. Gharim adalah
orang yang terlilit hutang dan dia tidak bisa melunasi hutangnya kecuali dengan
bantuan orang lain. Hutang itu muncul karena usaha atau kegiatan halal yang
kemudian karena salah perhitungan dia kemudian jadi bangkrut dan menjadi banyak
hutang. Tidak ada zakat bagi orang yang terlilit hutang akibat kegiatan
maksiat, berjudi dan semacamnya.
7. Sabilillah adalah
jihad dan dakwah Islam, baik secara individu (perorangan) maupun secara
kolektif (dalam bentuk lembaga atau organisasi dakwah)
8. Ibn Sabil adalah
musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanannya.
I.
Pengelolaan
Zakat
Sebenarnya
didalam Al-Qur’an tidak ada penjelasan yang tegas tentang siapa atau lembaga
mana yang berhak mengelola zakat. Al-Qur’an hanya menetapkan bahwa Amil (pengelola zakat) berhak menerima
harta zakat (Qs. Al-Tawbah: 60) dan adanya perintah kepada Nabi SAW untuk
mengambil zakat sebagian dari harta orang kaya (Qs. Al-Tawbah:103).
Mengingat
Nabi Muhammad SAW juga sebagai kepala negara dan abu bakar ketika menjadi
khalifah untuk pertama kalinya pernah memerangi orang/ kelompok penentang
syari’at zakat, maka pengelolaan zakat sudah seharusnya menjadi tanggung jawab
pemerintah, meskipun tidak harus mengelolanya sendirian. Tradisi yang
dicontohkan oleh Nabi SAW serta dilanjutkan oleh para al-Khulafa’ ar-Rasyidun,
sampai sekarang di negara-negara yang menerapkan hukum Islam, pengelolaan zakat
di bawah tanggung jawab pemerintah atau khalifah.
J.
Zakat
dan Pajak
Masalah
yang sering muncul ketika membicarakan antara zakat dan pajak yaitu apakah
warga negara yang beragama Islam pada negara yang tidak memisahkan antara pajak
dan zakat terkena kewajiban rangkap yakni disamping membayar zakat juga membayar
pajak.
Yang
jelas pada masa Nabi Muhammad SAW dan al-Khulafa’ ar-Rasyidun hanya ada satu
kewajiban bagi muslim yang berkenaan dengan harta yaitu zakat (Qs. 2: 110),
sementara Non-muslim dikenakan jizyah
(upeti) semacam pajak (Qs. 9: 29). Pada saat itu tidak ada penduduk yang
terkena kewajiban rangkap (double dutics)
berupa zakat dan pajak.
Meskipun
ada persamaannya, namun sisi perbedaan antara zakat dan pajak ternyata lebih
banyak, antara lain yaitu:
a. Zakat
adalah kewajiban terhadap agama yang ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an,
sedangkan pajak adalah kewajiban terhadap negara yang ditetapkan oleh
pemerintah.
b. Karena
zakat merupakan kewajiban tehadap agama maka konskwensinya bila ditinggalkan
akan mendapatkan dosa yang sanksinya dari Allah (akhirat), sedangkan pajak bila
diabaikan, sanksinya adalah sanksi dunia (penjara) dari pemerintah.
c. Zakat
hanya bagi umat Islam yang berkecukupan, sedang pajak untuk semua, baik muslim
maupun non-muslim.
d. Obyek
sasaran zakat seperti diatur dalam Al-Qur’an terbatas pada delapan golongan,
sedangkan pada pajak ditunjukkan pada seluruh rakyat berupa pembangunan sarana
dan prasarana umum, dan lain-lain.
Salah
satu jalan keluar agar tidak terjadi rangkap kewajiban seperti di atas, yaitu
umat Islam diharuskan memperhitungkan zakat tersebut dalam harta yang terkena
pajak. Hal ini karena ada dalil dari Nabi SAW yang menyatakan “maka hutang (kewajiban) kepada Allah lebih
berhak untuk ditunaikan (lebih dahulu)”. Tetapi jika belum ada jalan keluar
seperti itu dari pemerintah maka pajak harus dimasukkan dalam daftar harta yang
tidak wajib zakat seperti hutang dan pengeluaran pokok lainnya.
K.
Hikmah
Zakat
a. Mengikis
dan melepaskan sifat kekikiran dan ketergantungan terhadap aspek materi yang
sering membelenggu jiwa seseorang. Fitrah manusia sejak diciptakan pleh Alloh
dari aspek materi dan immateri, raga dan jiwayang harus dijaga kebersihandan
keseimbangannya. Islam mengajarkan zakat, infa dan shadaqah sesungguhnya ingin
menjagakesucian fitrah diri manusia dan hartanya
sekaligus ( QS.9:103 ). Hidup itu tidak selamanya linear / lrus, kadang manusia
berada diatas namun kadang dibawah, kadang mendapatkan namun kadang harus
melepaskan. Bagi yang bersyukur maka dia pasti wujudkankesyukurannya antara
lain melalui zakat, infaq dan shadaqah. Dan bagi yang sudah biasa berzakat dan
berinfaq, dia tidak akan merasa kehilangandan tidak akan kecewa / stress mana kala sutau saat Alloh
meminta miliknya.
b. Menciptakan ketenangan dan ketemtraman baik
pada muzakki-nya maupun pada mustahiq-nya ketentraman jiwa dan
kebahagiaanbagi manusia ternyata datang bukan hanya ketika mendapatkan sesuatu
dari orang lain, tetapi bisa saat memberikan dan membantu meringankan beban dan
kesulitan orang lain. Ketenangan dan ketentraman ini muncul karana hubungan
antara muzakki dari kalangan yang berkecukupan dengan mustahiq dari kalangan dlu’afa’ dibidang ekonomi ( fakir / miskin
)menjadi harmonis layaknya hubungan sauada yang saling membantu, saling menjaga
dan melindungi satu sama lain.
c. Mengembangkan segala hal yang baik, tidak hanya secara
ekonomi individual ( QS . 30: 29 ), tetapimjua secara spiritual ( QS . 2: 276 )
dan secara sosial.
d. Membebaskan
diri muzakki dari pedihnya dan panasnya siksa api neraka.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat
merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk membersihkan diri dan harta mereka
dari hak-hak orang lain yang mungkin terselip dalam hartanya sehingga zakat
harus dilakukan dan dikelola sesuai dengan ajaran dalam Al-Qur’an.
DAFTAR
PUSTAKA
Syakir Jamaluddin. Kuliah Fiqih Ibadah. Yogyakarta: Lembaga Pengkajian dan Pengamalan
Islam (LPPI UMY)
The Best Merit Casino Sites in Canada | ShotECASINO
BalasHapusDiscover 메리트카지노 a wealth of trusted Merit Casino sites 10bet that work in your country. We cover the latest slots, table games, and live dealer 온라인카지노 games,